JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan kalau presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara menuai polemik di masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai, pernyataan Presiden Jokowi akan membuat kondisi politik di Indonesia menjadi rancuh dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan Presiden Jokowi tentunya akan membahayakan demokrasi karena itu akan berdampak kepada pejabat lainnya seperti Menteri, Kepala Daerah dan lainnya ikut memihak dan kampanye terang-terang kepada salah satu pasangan capres,” kata Kaka kepada Terpongmedia.id, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA: 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Cuma Angan-Angan Saja
Kaka menjelaskan, bahwa Presiden adalah presiden, bukan milik parpol tetapi sebagai pemimpin negara yang harus bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia.
“Pak Jokowi itu sebagai presiden bukan milik parpol, tetapi sebagai kepala negara yang harus bertanggungjawab kepada rakyat Indonesia , maka tidak boleh memihak apalagi ikut kampanye salah satu calon presiden,” ucap Kaka.
Menurut Kaka, Jokowi harus mengambil cuti atau melepaskan jabatannya sebagai presiden jika mau ikut kampanye, karena hal itu akan mengganggu demokrasi Indonesia.
“Ya Pak Jokowi harus ambil cuti atau mundur dari jabatan presiden kalau mau ikut kampanyekan salah satu capres,” ungkapnya.
Dia menduga adanya politik dinasti yang dibuat Jokowi untuk menggunakan kekuasaan para pejabat negara dan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu calon presiden pada pemilu 2024.
“Ya ada dugaan politik dinasti yang dibuat Jokowi dengan menggunakan kekuasaan , fasilitas negara dan melalui para pejabat negara untuk menangkan salah satu calon presiden pada pemilu 2024,” tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa jika Jokowi sengaja ikut dalam kampanye dan memihak salah satu capres di Pilpres 2024, maka akibatnya akan berdampak pada demokrasi Indonesia yang akan hancur.
“Kalau Jokowi sengaja ikut dalam kampanye dan memihak salah satu capres di Pilpres 2024, maka akibatnya akan berdampak pada demokrasi Indonesia yang akan hancur,” bebernya.
Istana Bantah Pernyataan Jokowi Ikut Kampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi di Halim pada Rabu (24/1/2024) banyak disalahartikan .
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim pada Rabu (24/1/2024) telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang materi yang ikut tim sukses,” kata Ari dalam keterangan Kamis (25/1/2024).
Ari menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi hanya merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
“Pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya presiden boleh berkampanye, ini sudah dijelaskan dalam UU,” bebernya.
BACA JUGA: Undang-Undang Perbolehkan Presiden Memihak dan Berkampanye?
Ari menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh presiden jika ingin berkampanye. Diantaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang -Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai prefensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur