Pernah Jatuhkan Vonis Mati di Medan, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Penulis: hafidah

Hakim Erintuah Damanik
(Instagram/@erintuah._)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur mendapat tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

Erintuah Damanik, hakim yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Meskipun Ronald Tannur didakwa dengan pasal-pasal yang berat terkait pembunuhan Dini, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Keputusan ini menuai kecaman dari keluarga Dini dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.

Meskipun JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, seorang hakim yang lahir pada (24/7/1961), bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya dan menempati posisi hakim Kelas 1A Khusus, mengutip situs PN Surabaya.

Erintuah Damanik adalah lulusan dari Universitas Tanjungpura dengan gelar Magister Hukum. Sebelum ditugaskan di Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Ia pindah ke Surabaya untuk melanjutkan tugasnya di sana, pada tahun 2020.

Sebelum menangani kasus kontroversial Ronald Tannur, Erintuah Damanik telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus besar.

BACA JUGA : Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

Selain itu, Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang terajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Agung Yansusan
DPRD Jabar Dorong Perda dan Digitalisasi untuk Amankan Aset Daerah
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.