JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang mengatur syarat pendidikan untuk menjadi petugas Penanganan Prasaranan dan Saran Umum (PPSU).
Diketahui, dalam Pergub yang telah disetujui tersebut, Praomono menyebutkan, untuk menjadi petugas PPSU, cukup dengan memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).
“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja sudah cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub nya,” ujar Pramono,” Selasa (2/4/2025).
Pramono menyebutkan Pergub ini mengubah kebijakan sebelumnya yang mengharuskan pelamar memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dia menyampaikan langkah ini diambil untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai petugas PPSU, yang selama ini menjadi tulang punggung dalam kebersihan dan penanganan prasarana di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:
Pramono-Rano Salat Ied di Balkot Jakarta, Open House Tergantung Prabowo
Pramono Pastikan Anti Pungli di Program Mudik Gratis 2025
Sementara itu, Pramono mengungkapkan perubahan terkait evaluasi dan kotrak kerja petugas PPSU.Dia menyapaikan perubahan terkait evaluasi dan kontrak kerja tidak lagi dilakukan setiap tahun sekali.
Jika petugas terbukti rajin dan bekerja keras , kontrak kerja petugas PPSU.
Dia menbeberkan evaluasi kinerja tidak lagi dilakukan seiap tahun, melainkan setiap tiga tahun sekali. Jika petugas terbukti rajin dan bekerja keras tidak , kontrak mereka akan diperpanjang.
“Mereka akan di evaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun Sekali. Kalau memang dia masih rajin kemudian kerja, pasti akan kita perpanjang,” ucapnya.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji untukmempertimbangkan memperpanjang batas usia kerja bagi petugas PPSU.
Selain itu, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima meskipun sudah berusia 55-58 tahun, sehingga Pemprov mempertimbangkan mem
Menurutnya, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima meskipun sudah berusia 55-58 tahun, sehingga Pemprov mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan mereka untuk tetap bekerja.
“Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai idtanggung jawab di keluarganya,” kata Pramono.
Pramono mengaku dirinya bersama RK berkomimtmen untuk menghapuskan syarat pendikan SMA sebagai persyaratan untuk untuk menjadi petugas PPSU.
Tak hanya itu, dia akan memperpanjang durasi kontrak kerja petugas PPSU menjadi petugas hingga lima tahun. PSU dalam program ‘Jakarta Funding untuk memastikan jaminan masa depan
“Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas PPSU dan memberikan perlindungan bagi mareka di masa tua,” ungkap ya.
(Agus Irawan/Usk)