BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan, regulasi perlindungan bagi pengendara ojek online (ojol) akan selesai pada akhir tahun 2024.
Regulasi ini akan memberikan kejelasan hukum terkait status kendaraan roda dua sebagai moda transportasi umum, serta menegaskan hak untuk bergabung dalam serikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.
“Penandatanganan dan pengundangan Permen dalam berita negara direncanakan pada Desember 2024,” ujar Ida, mengutip rri, Selasa (22/5/2024).
Ida mengungkapkan, bahwa rencana regulasi perlindungan bagi pengemudi ojek online telah dipetakan. Langkah awalnya akan melibatkan pengumpulan masukan atau dialog yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
“Serap aspirasi akan dilakukan sampai dengan Agustus 2024 yang direncanakan sebanyak 5 kali. Kami juga laporkan pada 2023 telah dilakukan serap aspirasi dan FGD,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024
Langkah berikutnya, kata Ida, penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dari bulan September hingga Oktober 2024.
“Setelah itu, proses harmonisasi peraturan akan dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada bulan November 2024,” ucapnya.
Menurut Ida, jika tidak ada masalah signifikan yang muncul, aturan tersebut direncanakan untuk mulai diumumkan pada bulan Desember 2024.
“Tentu ini pelaksanaannya akan lebih banyak dilakukan sama menteri baru,” tukasnya.
(Vini/Budis)