Menaker Sebut Regulasi Perlindungan Ojol Akan Segera Rampung

Perlindungan Ojol
Perlindungan Ojol. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan, regulasi perlindungan bagi pengendara ojek online (ojol) akan selesai pada akhir tahun 2024.

Regulasi ini akan memberikan kejelasan hukum terkait status kendaraan roda dua sebagai moda transportasi umum, serta menegaskan hak untuk bergabung dalam serikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.

“Penandatanganan dan pengundangan Permen dalam berita negara direncanakan pada Desember 2024,” ujar Ida, mengutip rri, Selasa (22/5/2024).

Ida mengungkapkan, bahwa rencana regulasi perlindungan bagi pengemudi ojek online telah dipetakan. Langkah awalnya akan melibatkan pengumpulan masukan atau dialog yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.

“Serap aspirasi akan dilakukan sampai dengan Agustus 2024 yang direncanakan sebanyak 5 kali. Kami juga laporkan pada 2023 telah dilakukan serap aspirasi dan FGD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

Langkah berikutnya, kata Ida,  penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dari bulan September hingga Oktober 2024.

“Setelah itu, proses harmonisasi peraturan akan dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada bulan November 2024,” ucapnya.

Menurut Ida, jika tidak ada masalah signifikan yang muncul, aturan tersebut direncanakan untuk mulai diumumkan pada bulan Desember 2024.

“Tentu ini pelaksanaannya akan lebih banyak dilakukan sama menteri baru,” tukasnya.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Japto jalani pemeriksaan tujuh jam
Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Japto Tak Banyak Bicara
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.