Perjanjian Kontrak dengan Pihak Asing, Wajibkah Dua Bahasa? 

Kontrak Perjanjian Bahasa Asing
(pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pertanyaan mengenai kewajiban menggunakan dua bahasa dalam perjanjian kontrak yang melibatkan pihak asing sering muncul. 

Meskipun KUH Perdata tidak secara spesifik mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019) memberikan panduan.

Beriku ini ketentuan hukumnya:

1. Bahasa Indonesia Wajib

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (1) Perpres 63/2019 menyatakan Bahasa Indonesia wajib dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 

Ini termasuk perjanjian internasional, yang dapat tertulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Perjanjian dengan organisasi internasional menggunakan bahasa resmi organisasi tersebut.

2. Penambahan Bahasa Asing

Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 mengatur bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing juga tertulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. 

Bahasa asing berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian menjadi rujukan utama (Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019).

3. Dokumen Resmi Negara

Pasal 4 Perpres 63/2019 menegaskan Bahasa Indonesia wajib dalam dokumen resmi negara, termasuk surat perjanjian (kecuali perjanjian internasional).

Dokumen resmi negara yang berlaku internasional dapat menggunakan bahasa asing tanpa mengurangi keautentikan dokumen Bahasa Indonesia.

BACA JUGA : Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

4. Praktik dan Rekomendasi

Meskipun UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tidak mengatur sanksi, kontrak bilingual (dua bahasa) merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa dan potensi batal demi hukum. Risiko klaim dari pihak yang dirugikan tetap ada.

Oleh karena itu, perlu untuk membuat kontrak dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan bahasa pihak asing atau Bahasa Inggris) dan menetapkan bahasa rujukan sejak awal pembuatan perjanjian untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Meskipun tidak ada kewajiban hukum yang tegas, praktik terbaik menyarankan penggunaan dua bahasa dalam kontrak dengan pihak asing untuk memastikan pemahaman yang sama dan meminimalkan risiko sengketa. 

Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan rujukan utama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara