Perjanjian Kontrak dengan Pihak Asing, Wajibkah Dua Bahasa? 

Kontrak Perjanjian Bahasa Asing
(pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pertanyaan mengenai kewajiban menggunakan dua bahasa dalam perjanjian kontrak yang melibatkan pihak asing sering muncul. 

Meskipun KUH Perdata tidak secara spesifik mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019) memberikan panduan.

Beriku ini ketentuan hukumnya:

1. Bahasa Indonesia Wajib

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (1) Perpres 63/2019 menyatakan Bahasa Indonesia wajib dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 

Ini termasuk perjanjian internasional, yang dapat tertulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Perjanjian dengan organisasi internasional menggunakan bahasa resmi organisasi tersebut.

2. Penambahan Bahasa Asing

Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 mengatur bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing juga tertulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. 

Bahasa asing berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian menjadi rujukan utama (Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019).

3. Dokumen Resmi Negara

Pasal 4 Perpres 63/2019 menegaskan Bahasa Indonesia wajib dalam dokumen resmi negara, termasuk surat perjanjian (kecuali perjanjian internasional).

Dokumen resmi negara yang berlaku internasional dapat menggunakan bahasa asing tanpa mengurangi keautentikan dokumen Bahasa Indonesia.

BACA JUGA : Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

4. Praktik dan Rekomendasi

Meskipun UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tidak mengatur sanksi, kontrak bilingual (dua bahasa) merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa dan potensi batal demi hukum. Risiko klaim dari pihak yang dirugikan tetap ada.

Oleh karena itu, perlu untuk membuat kontrak dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan bahasa pihak asing atau Bahasa Inggris) dan menetapkan bahasa rujukan sejak awal pembuatan perjanjian untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Meskipun tidak ada kewajiban hukum yang tegas, praktik terbaik menyarankan penggunaan dua bahasa dalam kontrak dengan pihak asing untuk memastikan pemahaman yang sama dan meminimalkan risiko sengketa. 

Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan rujukan utama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City