Perjanjian Kontrak dengan Pihak Asing, Wajibkah Dua Bahasa? 

Kontrak Perjanjian Bahasa Asing
(pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pertanyaan mengenai kewajiban menggunakan dua bahasa dalam perjanjian kontrak yang melibatkan pihak asing sering muncul. 

Meskipun KUH Perdata tidak secara spesifik mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019) memberikan panduan.

Beriku ini ketentuan hukumnya:

1. Bahasa Indonesia Wajib

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (1) Perpres 63/2019 menyatakan Bahasa Indonesia wajib dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 

Ini termasuk perjanjian internasional, yang dapat tertulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Perjanjian dengan organisasi internasional menggunakan bahasa resmi organisasi tersebut.

2. Penambahan Bahasa Asing

Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 mengatur bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing juga tertulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. 

Bahasa asing berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian menjadi rujukan utama (Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019).

3. Dokumen Resmi Negara

Pasal 4 Perpres 63/2019 menegaskan Bahasa Indonesia wajib dalam dokumen resmi negara, termasuk surat perjanjian (kecuali perjanjian internasional).

Dokumen resmi negara yang berlaku internasional dapat menggunakan bahasa asing tanpa mengurangi keautentikan dokumen Bahasa Indonesia.

BACA JUGA : Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

4. Praktik dan Rekomendasi

Meskipun UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tidak mengatur sanksi, kontrak bilingual (dua bahasa) merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa dan potensi batal demi hukum. Risiko klaim dari pihak yang dirugikan tetap ada.

Oleh karena itu, perlu untuk membuat kontrak dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan bahasa pihak asing atau Bahasa Inggris) dan menetapkan bahasa rujukan sejak awal pembuatan perjanjian untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Meskipun tidak ada kewajiban hukum yang tegas, praktik terbaik menyarankan penggunaan dua bahasa dalam kontrak dengan pihak asing untuk memastikan pemahaman yang sama dan meminimalkan risiko sengketa. 

Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dan rujukan utama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

5

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...