BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap tahunnya, tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Peringatan ini selalu diwarnai dengan logo dan tema yang berbeda-beda untuk mencerminkan makna dan semangat baru yang ingin disampaikan.
Tahun ini, peringatan Hari Koperasi Indonesia mencapai usianya yang ke-77. Simak tema dan maknanya
Tema dan Makna Hari Koperasi Indonesia 2024
Tema untuk Hari Koperasi Indonesia 2024 adalah “Koperasi Maju, Indonesia Emas” dengan subtema “Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas”. Ini sejalan dengan tujuan utama peringatan Harkop tahun ini, yaitu membangkitkan semangat baru gerakan koperasi dalam menyambut era emas Indonesia.
Melalui tema ini, pemerintah berharap dapat mendorong koperasi untuk berperan lebih besar dalam industrialisasi skala menengah. Hal ini dapat dipelopori oleh koperasi produksi yang didukung oleh kelimpahan bahan baku dalam negeri. Dukungan ini dapat menjadikan koperasi produksi sebagai pemain utama di sektor riil, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Program Pemerintah
Pemerintah melihat perlunya evaluasi ulang terhadap pembangunan koperasi di Indonesia. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anggotanya. Salah satu program yang diusung adalah mendorong industrialisasi skala menengah yang dipelopori oleh koperasi produksi.
Program ini didukung oleh kelimpahan bahan baku yang ada di Indonesia. Dengan adanya dukungan yang berkelanjutan, koperasi produksi dapat jadi pemain utama di sektor riil, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.
Logo
Logo resmi Hari Koperasi Indonesia ke-77 tahun 2024 telah diluncurkan. Menampilkan angka 77 dalam baluran warna emas, yang merepresentasikan tema “Indonesia Emas” yang diusung tahun ini. Warna emas terpilih untuk menggambarkan kemakmuran dan kejayaan yang dapat dicapai oleh gerakan koperasi di Indonesia.
Prinsip Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Kegiatan koperasi berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, yaitu:
- Setiap orang yang mampu menggunakan jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan dapat menjadi anggota koperasi.
- Koperasi dikendalikan oleh anggotanya yang berpartisipasi aktif dalam menetapkan kebijakan dan pengambilan keputusan.
- Anggota berkontribusi secara adil dan mengendalikan modal koperasi secara demokratis.
- Koperasi bersifat otonom dan independen yang dijalankan oleh anggotanya.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif dalam perkembangan koperasi.
- Bekerja sama secara aktif dengan koperasi lain untuk memperkuat gerakan koperasi.
- Bekerja untuk pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan komunitasnya.
BACA JUGA: Hari Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Jokowi ke Polri
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Tujuan utama dari pembentukan koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.
(Kaje/Budis)