BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sebagai momen penting untuk mengingatkan dunia akan pentingnya kebebasan berekspresi dan peran penting jurnalisme dalam menjaga demokrasi.
Ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan ini lahir dari kesadaran global pers yang bebas dan independen. Pers merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan terbuka.
Sejarah
Penetapan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar dari sebuah deklarasi penting yang dikenal sebagai Deklarasi Windhoek, yang disampaikan pada sebuah seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Deklarasi ini dirancang oleh para jurnalis Afrika sebagai reaksi atas berbagai bentuk represi, sensor, dan diskriminasi yang dialami pekerja media, khususnya akibat sistem apartheid yang saat itu masih berlangsung di Afrika Selatan.
Para jurnalis yang terlibat dalam deklarasi tersebut menyuarakan perlunya independensi media, pluralisme, dan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.
Isi deklarasi itu kemudian diadopsi dalam Sidang Umum UNESCO dan setelah melalui proses panjang, pada 1993 Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan tahunan.
Sejak itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati di berbagai negara sebagai simbol perjuangan dan solidaritas bagi kebebasan pers.
Tema
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 adalah “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media/Pelaporan di Dunia Baru yang Berani: Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Kebebasan Pers dan Media)”.
Fokus tema ini adalah bagaimana teknologi kecerdasan buatan memengaruhi jurnalisme, baik dari sisi tantangan seperti disinformasi dan otomatisasi konten, maupun peluang seperti efisiensi liputan dan analisis data.
Baca Juga:
Melalui tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, UNESCO mengajak dunia untuk bersama-sama memastikan kemajuan teknologi tidak mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers.
(Kaje)