Perhatikan! Cara Cek Masa Sanggah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

CPNS dan PPPK 2023
(Disway)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pelamar CPNS dan PPPK mengenai masa sanggah, kami akan memberitahu panduan lengkapnya. Pengetahuan yang mendalam tentang proses ini akan menjadi kunci sukses anda dalam menghadapi seleksi yang kompetitif.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang masa sanggah, mari kita tinjau jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September 2023 – 3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 20 September 2023 – 11 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 20 September 2023 – 14 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah periode kritis dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pelamar memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021, pelamar diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan sanggahan mereka.

Pelamar yang dapat mengajukan sanggah adalah mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perlu kamu tahu kesempatan ini hanya satu kali, dan sanggahan dapat kamu lakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Begini Cara Ubah Dokumen JPG ke PDF Bagi Peserta CPNS dan PPPK 2023

Cara Mengajukan Sanggah

Proses mengajukan sanggah mulai dengan masuk ke dalam akun SSCASN masing-masing pelamar. Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, pemberitahuan dan penjelasan akan ada pada halaman Resume Pendaftaran. Dalam formulir sanggah, pelamar harus menyampaikan alasan secara jelas, kronologis, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.

Setelah pengiriman form keberatan, instansi akan melakukan verifikasi terhadap alasan dan dokumen yang pelamar lampirkan. Tahapan jawab sanggah ini berlangsung selama 5 hari, dan hasilnya di umumkan pada 22-28 Oktober 2023.

Alasan dan Bukti

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen bukti yang kamu unggah. Instansi berhak menerima atau menolak sanggah yang di ajukan, sehingga penting untuk menjelaskan kronologis atau alasan dengan benar dan realistis. Masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang mungkin pelamar lakukan. Namun, ini merupakan proses verifikasi dan validasi terhadap kesalahan yang berasal dari instansi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!