Perhatikan! Cara Cek Masa Sanggah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

CPNS dan PPPK 2023
(Disway)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pelamar CPNS dan PPPK mengenai masa sanggah, kami akan memberitahu panduan lengkapnya. Pengetahuan yang mendalam tentang proses ini akan menjadi kunci sukses anda dalam menghadapi seleksi yang kompetitif.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang masa sanggah, mari kita tinjau jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September 2023 – 3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 20 September 2023 – 11 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 20 September 2023 – 14 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah periode kritis dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pelamar memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021, pelamar diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan sanggahan mereka.

Pelamar yang dapat mengajukan sanggah adalah mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perlu kamu tahu kesempatan ini hanya satu kali, dan sanggahan dapat kamu lakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Begini Cara Ubah Dokumen JPG ke PDF Bagi Peserta CPNS dan PPPK 2023

Cara Mengajukan Sanggah

Proses mengajukan sanggah mulai dengan masuk ke dalam akun SSCASN masing-masing pelamar. Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, pemberitahuan dan penjelasan akan ada pada halaman Resume Pendaftaran. Dalam formulir sanggah, pelamar harus menyampaikan alasan secara jelas, kronologis, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.

Setelah pengiriman form keberatan, instansi akan melakukan verifikasi terhadap alasan dan dokumen yang pelamar lampirkan. Tahapan jawab sanggah ini berlangsung selama 5 hari, dan hasilnya di umumkan pada 22-28 Oktober 2023.

Alasan dan Bukti

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen bukti yang kamu unggah. Instansi berhak menerima atau menolak sanggah yang di ajukan, sehingga penting untuk menjelaskan kronologis atau alasan dengan benar dan realistis. Masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang mungkin pelamar lakukan. Namun, ini merupakan proses verifikasi dan validasi terhadap kesalahan yang berasal dari instansi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.