BANDUNG,TM.ID: Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari kasus tindak pidana perdagangan orang sindikat penjualan ginjal jaringan internasional yang ada di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 orang tersebut salah satunya merupakan anggota Polri.
“Tim telah menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, melansir CNN.
Karyoto juga mengungkapkan belasan tersangka tersebut adalah sindikat luar negeri yang perannya berbeda. Sembilan lainnya adalah sindikat dalam negeri yang perannya menampung para korban.
Lalu satu tersangka adalah sindikat luar negeri yang perannya untuk menghubungkan pihak rumah sakit Kamboja.
“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan Imigrasi,” kata Karyoto.
Hengki Haryadi, Direktur Reskrim Polda Metro Jaya mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat tersebut merupakan Aipda M.
Dia juga menyebutkan dalam kasus tersebut peran M untuk menghalangi proses penyidikan dan juga membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.
“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian. Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” ucap Hengki.
BACA JUGA: Penjual Organ Ginjal Bekasi Mengaku Tampung Orang Buat Kerja ke Luar Negeri
Kasus Perdagangan Organ Ginjal Sebelumnya
Polisi mengungkapkan sebelumnya kasus perdagangan organ ginjal yang ada di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Tarumajaya, Bekasi, pada (19/7/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan organ ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun ini menawarkan penjualan ginjal dengan harga 135 juta. Hal ini disertai dengan persyaratan.
Karyoto juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus penjualan organ manusia tersebut.
(Kaje/usamah)