BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 12 orang tersangka kasus perdagangan bayi jaringan internasional dengan modus adopsi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, 5 bayi berhasil diselamatkan dari rencana pengiriman ke luar negeri.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah penampungan bayi di kawasan Bandung Timur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan sejumlah bayi yang telah diselamatkan direncanakan akan dikirimkan ke Singapura.
“Kasus human trafficking ini melibatkan 12 tersangka. Malam ini kami juga mengamankan 6 korban, 5 di antaranya kami datangkan dari Pontianak,” ujarnya kepada media di Mapolda Jabar, dikutip Selasa (15/7/2025).
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut awal, penampung bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim ke luar negeri.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas paspor dan dokumen kepemilikan bayi,” tambah Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan berpotensi melibatkan pengiriman bayi ke luar negeri selain Singapura.
“Sebagian besar bayi berasal dari wilayah Jawa Barat. Penyelidikan bermula dari laporan orang tua yang mencurigai adanya penculikan anak. Berdasarkan informasi awal, tercatat sudah ada 24 bayi yang diperjualbelikan,” ujar Surawan.
Baca Juga:
Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antar Pulau!
Para pelaku diduga menyamarkan praktik perdagangan bayi dengan kedok proses adopsi, padahal tujuannya adalah menjual bayi ke luar negeri. Setiap bayi dihargai sekitar Rp11 juta.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penculikan anak di bawah umur dan/atau tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Virdiya/Budis)