Penyidikan Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

Penulis: distopia

Kader Eks NII Setor Dana Miliaran ke Mahad Al Zaytun, panji gumilang 08-07-2023
Ilustrasi (Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui kasus ini telah naik dalam penyidikan.

“Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/2023).

Dari belasan saksi tersebut, kata dia, tiga diantaranya ada yang merupakan saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Namun, untuk saksi tersebut baru diperiksa minggu mendatang.

Ia menyebut, pihaknya juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.

BACA JUGA: Polemik Al Zaytun, BNPT Usulkan NII Masuk Daftar Organisasi Teror!

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” ujarnya, melansir Liputan6.

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” sambungnya.

Kini, penyidik disebutnya tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan penodaan agama.

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

“Setelah pemeriksaan saksi dan mendapat hasil Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ramadhan memastikan, Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Prinsip kehati-hatian dan ketelitian ini tidak boleh diabaikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Kader Eks NII Setor Dana Miliaran ke Mahad Al Zaytun

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.