Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas

KPK Usut Dugaan Suap Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat RI
KPK Usut Dugaan Suap Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat RI (dok. kpk.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Puspom TNI-KPK melakukan penggeledahan Kantor Basarnas sejak pukul 10.00 WIB  terkait kasus dugaan suap untuk mencari barang bukti, Jumat (4/8/2023).

Kasus tersebut menjerat Kabasarnas Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono melansir pmjnews Jumat (4/8/2023)..

Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.

Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).

BACA JUGA: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsda Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka

Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Hasil pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Pasal yang dikenakan

Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua perwira itu antara lain Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.