Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas

KPK Usut Dugaan Suap Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat RI
KPK Usut Dugaan Suap Perusahaan Jerman SAP ke Pejabat RI (dok. kpk.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Puspom TNI-KPK melakukan penggeledahan Kantor Basarnas sejak pukul 10.00 WIB  terkait kasus dugaan suap untuk mencari barang bukti, Jumat (4/8/2023).

Kasus tersebut menjerat Kabasarnas Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono melansir pmjnews Jumat (4/8/2023)..

Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.

Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).

BACA JUGA: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsda Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka

Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Hasil pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Pasal yang dikenakan

Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua perwira itu antara lain Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Museum Bandar Cimanuk
Museum Bandar Cimanuk: Menyusuri Jejak Sejarah Indramayu
Sekolah Garuda dan Rakyat
Dosen Unair Soroti Perencanaan Pendirian Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda
Screenshot_20250427_202047_Chrome
"Indramayu Menari" Meriahkan Hari Tari Dunia
Hari Jadi Kota Depok jpg
3 Bayi Lahir di Hari Jadi Kota Depok ke-26, Dapat Kado Istimewa dari Mpok Nina
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.