BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Multi purpose Pelindo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.
Total rokok yang diamankan dengan merk ‘Sumber Harum Mangga’ sebanyak 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 kardus.
Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan, diperkirakan rokok tersebut bernilai sekitar Rp2,49 miliar dari sebuah truk ekspedisi.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari Kapal Motor DLU VIII, dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT.
“Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Tak berselang lama setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat,” kata Danlanal dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Roko Ilegal dan 3 Pemilik Diamankan
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang yang diduga pemilik rokok. Ketiganya berinisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES, dan satu orang lainnya inisial l rezeki WA aJ.
BACA JUGA: Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Sumut
Danlanal Letkol Iwan Hendra mengatakan, kuat dugaan peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo. Sehingga, ini menjadi penekanan agar dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.
Tidak Memiliki Pita Cukai Sesuai Aturan
Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki pita cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang, namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.
“Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Selain itu surat jalan juga tidak sah, karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang,” ucapnya.
Lanal Labuan Bajo telah menyerahkan barang bukti dan terduga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu kepada Bea Cukai dan Polres Labuan Bajo, Manggarai Barat. Hal itu untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
(Usk)