BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjual rokok ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial K (37) dan NDP (55), ditahan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung menyerahkan tersangka dan barang bukkti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
“Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat perbuatan K dan NDP mencapai Rp. 632.608.000,00-.” dari pengamatan Bea Cukai.
K disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU 11 tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021.
NDP dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021.
Penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Bea Cukai Lelang 30 Unit Royal Enfield, Harga Mulai Rp19 Jutaan
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck pada Senin, (12/02/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Bandung, kedapatan berisi rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan total sebanyak 848.000 batang.
(Kaje/Aak)