BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap penjual minuman keras (miras) yang masih nekat beroperasi meskipun telah beberapa kali terjaring razia, sebagai upaya menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, pada Rabu mengatakan sanksi yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras dinilai belum memberikan efek jera. Bahkan, menurutnya, para penjual terus mencari berbagai cara untuk tetap menjalankan usahanya.
“Meski digencarkan razia ke sejumlah lokasi yang diduga masih terjadi peredaran miras, penjual mengakali dengan menawarkan pemesanan miras melalui pesan singkat di ponsel, sehingga sulit ditelusuri petugas,” katanya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Pihaknya berharap agar usulan revisi sanksi bagi penjual minuman keras dapat segera disetujui, guna memberikan efek jera yang lebih kuat. Pasalnya, sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu dinilai terlalu ringan, sehingga para pelaku tetap nekat berjualan secara diam-diam.
Hal ini terbukti dalam razia yang dilakukan dua hari lalu, di mana petugas berhasil menyita 159 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios yang menyamar sebagai depot jamu. Padahal, pemilik kios tersebut sudah beberapa kali dikenai sanksi tindak pidana ringan dan hanya membayar denda.
“Sebagian besar yang terjaring pemain lama, sehingga kami berharap revisi sanksi bagi penjual lebih berat lagi sehingga peredaran miras di Cianjur dapat diberantas,” katanya.
Sementara itu, pola baru yang digunakan para penjual minuman keras turut menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan. Pasalnya, mereka kini memilih untuk mengantarkan langsung pesanan ke lokasi yang telah disepakati bersama pembeli melalui media sosial atau pesan singkat di ponsel, sehingga keberadaan mereka sulit terdeteksi.
Baca Juga:
5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso
Oleh karena itu, penguatan aspek penegakan hukum melalui pemberlakuan sanksi yang lebih berat dalam Perda tentang Miras diharapkan dapat membuat para pelaku berpikir ulang dan jera untuk mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah agar segera menyetujui revisi perda yang mengatur sanksi tegas bagi penjual minuman keras,” ujarnya.
(Virdiya/_Usk)