BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap polisi atas dugaan tindak penipuan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyampaikan DRF diduga menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp650 juta.
“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, dikutip Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan kasus ini berawal ketika DRF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat, memesan ayam beku sebanyak 15 ton dari salah satu mitra bisnis dengan menggunakan nama perusahaannya.
Namun, saat korban mencoba mencairkan cek pembayaran di salah satu bank, diketahui bahwa dana dalam rekening tersebut tidak tersedia. Akibatnya, pihak bank menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.
“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.
Selama proses penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima sejumlah laporan dari pihak lain yang diduga turut menjadi korban penipuan oleh DRF. Total kerugian yang dialami para pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Pelaku diduga menggunakan modus serupa dalam beberapa transaksi lainnya.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.
Baca Juga:
Dicurigai Warga! Bendahara dan Direktur BUMDES Sukaslamet Indramayu Masih Kerabat dengan Kuwu
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
(Virdiya/)