BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ivan Sugianto, tersangka perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.
“Datang ya, rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
Usai ditangkap di Juanda, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Ia langsung ditetapkan tersangka. Dia kemudian diperiksa selama tiga jam lebih. Pengusaha tempat hiburan malam itu lalu digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Kali ini dia sudah memakai baju tahanan berwarna oren, tangannya dibelenggu borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.
BACA JUGA: Ivan Sugianto, Rundung Bocah SMA di Surabaya Hingga Lakukan Pencucian Uang
Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Dia tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya bersama sekelompok orang suruhannya, pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
(Kaje)