JAKARTA,TM.ID: Salah satu solusi atas penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer pada Desember 2024 mendatang adalah Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time. Gajinya sendiri akan disesuaikan jam kerja.
“Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain,” kata Syamsurizal Rabu (30/8/2023)
Seperti diketahui, PPPK part time akan tercantum pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.
Targetnya RUU ASN bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa diimplementasikan pada tahun depan, sehingga anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.
BACA JUGA: Cegah Polusi Udara, Ridwan Kamil Jelaskan Rumus WFH ASN ala Pandemi
“Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsurizal mencontohkan, status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.
Menurutnya, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Itu yang kita mau tingkatkan,” kata dia.
Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“PP yang akan mengatur secara detail seperti apa,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan sedang mengupayakan penundaan rencana penghapusan tenaga honorer sampai Desember 2024.
Ia mengatakan usulan tersebut akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah saat ini.
Rencana Penghapusan Honorer
Sebelumnya pemerintah berencana menghapus 2,3 juta honorer yang ada di seluruh Indonesia. Syamsurizal mengatakan jangka waktu setahun itu diberikan agar tidak terjadi pemecatan massal bagi para honorer.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan tentang rencana pembentukan unsur baru dalam aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Anas mengakui, PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.
Tapi, belum ada pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya.
(Usamah)