Penghapusan Honorer Ditunda, PPPK Part Time Gaji Disesuaikan Jam Kerja

Penulis: usamah

Penghapusan Honorer Ditunda, PPPK Part Time Gajih Disesuaikan Jam Kerja
Ilustrasi PNS. (bkd.riau)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Salah satu solusi atas penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer pada Desember 2024 mendatang adalah Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time. Gajinya sendiri akan disesuaikan jam kerja.

“Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain,” kata Syamsurizal Rabu (30/8/2023)

Seperti diketahui, PPPK part time akan tercantum pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.

Targetnya RUU ASN bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa diimplementasikan pada tahun depan, sehingga anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.

BACA JUGA: Cegah Polusi Udara, Ridwan Kamil Jelaskan Rumus WFH ASN ala Pandemi

“Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak,” ujarnya.

Lebih lanjut Syamsurizal mencontohkan, status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

Menurutnya, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Itu yang kita mau tingkatkan,” kata dia.

Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“PP yang akan mengatur secara detail seperti apa,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR  Syamsurizal mengatakan sedang mengupayakan penundaan rencana penghapusan tenaga honorer sampai Desember 2024.

Ia mengatakan usulan tersebut akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah saat ini.

Rencana Penghapusan Honorer

Sebelumnya pemerintah berencana menghapus 2,3 juta honorer yang ada di seluruh Indonesia. Syamsurizal mengatakan jangka waktu setahun itu diberikan agar tidak terjadi pemecatan massal bagi para honorer.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan tentang rencana pembentukan unsur baru dalam aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu atau Part Time.

Anas mengakui, PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.

Tapi, belum ada pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade hybrid
Hyundai Palisade Terbaru Resmi di Indonesia, Cuma Hybrid Tak Ada Pilihan Mesin Bensin dan Diesel?
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Unggah Video Haru Jelang Pernikahan Al Ghazali
Gas Alam Cair Terapung
Indonesia Akan Miliki Fasilitas Gas Alam Cair Terapung Terbesar ke-9 Dunia
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.