Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

PPN PMSE
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I. (Foto: Kanwil DJP Jabar I)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Berikut kabar terbaru kasus penggelapan pajak yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar telah menyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial EDT.

Pernyataan kelengkapan berkas perkaran tersebut tertulis dalam surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Rabu, 29/11).

Sebelumnya, tersangka EDT bersama tersangka lainnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui CV.BN untuk Masa Pajak November 2018 s.d Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan/atau pada tahun 2019.

EDT sendiri merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar 10.657.569.609,- (Sepuluh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Bapenda Jabar Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jabar 1 Integrasikan Data Wajib Pajak

Erna menambahkan, Tim PPNS Kanwil DJP Jabar I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Perbuatan tersangka, tutur Erna, merupakan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39A Jo. Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Nomor S.Pers-21/WPJ.09/2023/WPJ.09/2021

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut