Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

PPN PMSE
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I. (Foto: Kanwil DJP Jabar I)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Berikut kabar terbaru kasus penggelapan pajak yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar telah menyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial EDT.

Pernyataan kelengkapan berkas perkaran tersebut tertulis dalam surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Rabu, 29/11).

Sebelumnya, tersangka EDT bersama tersangka lainnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui CV.BN untuk Masa Pajak November 2018 s.d Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan/atau pada tahun 2019.

EDT sendiri merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar 10.657.569.609,- (Sepuluh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Bapenda Jabar Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jabar 1 Integrasikan Data Wajib Pajak

Erna menambahkan, Tim PPNS Kanwil DJP Jabar I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Perbuatan tersangka, tutur Erna, merupakan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39A Jo. Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Nomor S.Pers-21/WPJ.09/2023/WPJ.09/2021

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gong Si Bolong - Kesenian Tradisional Depok
Gong Si Bolong, Legenda yang Hampir Punah di Tanah Depok
Toleat Subang - Pemkab Subang
Toleat: Dari Alat Musik Anak Gembala Menjadi Simfoni Tradisi Subang
Hunian darurat korban angin puting beliung kabupaten Indramayu
Relawan Bangun 6 Hunian Darurat untuk Korban Puting Beliung di Indramayu
suzuki fronx indonesia
Suzuki Fronx Semakin Dekat Dijual di Indonesia: Segera!
Sarah Firjani
Sarah Firjani, Dari Ajang COC Ruang Guru Hingga Jadi Mahasiswa Berprestasi IPB 2025
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.