Pengamat: Lemahnya Penegakan Hukum jadi Penyebab Penyalahgunaan Barang Subsidi

Penulis: agus

Penyalahgunaan Barang Subsidi
Proses pengisian gas melon di SPBE Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Dok. Diskominfo Kab, Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Budayawan, aktivis dan pemerhati sosial, Marlin Dinamikanto mengatakan, ekonomi liberal tapi liar, sak karepe dhewe, adalah ketika pangkalan elpiji 3 Kg yang memiliki konsesi usaha memasok barang bersubsidi ke masyarakat tapi pada praktiknya menjual barang bersubsidi itu ke pihak-pihak sesuai harga pasar, atau dengan kata lain menjual ke siapa pun yang memberikan margin teratas keuntungan.

Atau jangan-jangan pula pemilik pangkalan ditekan oleh orang yang punya kekuasaan agar menjual ke pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemegang otoritas penegakan hukum secara gelap. Benar begitu? .

“Saya tidak tahu. Perlu investigasi mendalam untuk menarik benang merah atas ruwetnya penyaluran barang-barang bersubsidi yang mestinya tepat sasaran,” kata Marlin, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum Itu yang sebenarnya asal muasal terjadinya penyalahgunaan penjualan barang-barang bersubsidi, termasuk gas elpiji 3 Kg.

“Kalau pangkal persoalannya tidak dilacak agar persoalan sesungguhnya ditemukan secara terang benderang, cetha wela-wela, sampai kapan pun penyaluran barang-barang bersubsidi rentan oleh penyalahgunaan, baik di pangkalan, penyalur ke pengecer maupun aparat penegak hukum yang tupoksinya menertibkan mata rantai distribusi,” jelasnya.

BACA JUGAStok Gas LPG 3 Kg Tidak Langka, Dasco: Gas Melon Kembali Beredar di Pengecer

Persoalannya ada di penegakan hukum tapi kenapa orang-orang miskin yang dihukum untuk berjam-jam mengantri?.

” Yang dibutuhkan negara ini subsidi tepat sasaran. Bukan mempertontonkan kebijakan bahlul melarang penjualan elpiji 3 Kg di warung-warung,” ujarnya.

Namun,beruntung Presiden Prabowo Subianto lekas tanggap dan langsung memerintahkan agar pasokan gas elpiji kembali seperti sedia kala. “Tentu saja dengan ketentuan harga eceran tertinggi agar pemilik pangkalan tidak ugal-ugalan menyalurkan barang-barang bersubsidi yang diamanahkan kepadanya,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.