Pengamat: Lemahnya Penegakan Hukum jadi Penyebab Penyalahgunaan Barang Subsidi

Penulis: agus

Penyalahgunaan Barang Subsidi
Proses pengisian gas melon di SPBE Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Dok. Diskominfo Kab, Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Budayawan, aktivis dan pemerhati sosial, Marlin Dinamikanto mengatakan, ekonomi liberal tapi liar, sak karepe dhewe, adalah ketika pangkalan elpiji 3 Kg yang memiliki konsesi usaha memasok barang bersubsidi ke masyarakat tapi pada praktiknya menjual barang bersubsidi itu ke pihak-pihak sesuai harga pasar, atau dengan kata lain menjual ke siapa pun yang memberikan margin teratas keuntungan.

Atau jangan-jangan pula pemilik pangkalan ditekan oleh orang yang punya kekuasaan agar menjual ke pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemegang otoritas penegakan hukum secara gelap. Benar begitu? .

“Saya tidak tahu. Perlu investigasi mendalam untuk menarik benang merah atas ruwetnya penyaluran barang-barang bersubsidi yang mestinya tepat sasaran,” kata Marlin, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum Itu yang sebenarnya asal muasal terjadinya penyalahgunaan penjualan barang-barang bersubsidi, termasuk gas elpiji 3 Kg.

“Kalau pangkal persoalannya tidak dilacak agar persoalan sesungguhnya ditemukan secara terang benderang, cetha wela-wela, sampai kapan pun penyaluran barang-barang bersubsidi rentan oleh penyalahgunaan, baik di pangkalan, penyalur ke pengecer maupun aparat penegak hukum yang tupoksinya menertibkan mata rantai distribusi,” jelasnya.

BACA JUGAStok Gas LPG 3 Kg Tidak Langka, Dasco: Gas Melon Kembali Beredar di Pengecer

Persoalannya ada di penegakan hukum tapi kenapa orang-orang miskin yang dihukum untuk berjam-jam mengantri?.

” Yang dibutuhkan negara ini subsidi tepat sasaran. Bukan mempertontonkan kebijakan bahlul melarang penjualan elpiji 3 Kg di warung-warung,” ujarnya.

Namun,beruntung Presiden Prabowo Subianto lekas tanggap dan langsung memerintahkan agar pasokan gas elpiji kembali seperti sedia kala. “Tentu saja dengan ketentuan harga eceran tertinggi agar pemilik pangkalan tidak ugal-ugalan menyalurkan barang-barang bersubsidi yang diamanahkan kepadanya,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
cori-gauff-abanderada-juegos-olimpicos-paris-2024
Bungkam Lois Boisson di Semifinal French Open 2025, Ini Kata Cori Gauff
Fajar/Rian Olimpiade Paris 2024
Fajar/Rian Tantang Huang/Liu di Perempat Final Indonesia Open 2025
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Italia
Norwegia Bungkam Italia 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong
Ribuan Warga Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi ke Lahan Kosong
Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni Wafat di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.