JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan,kelakuan oknum Pertamina dan ESDM membuktikan bahwa yang melakukan penyelewengan ekspor minyak mentah dan LPG 3kg adalah orang dalam Pertamina dan ESDM bukan pengecer dan rakyat.
“Penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam memperbesar impor BBM dan subsidi tidak tepat sasaran. Sehingga kebijakan Bahlil untuk menertibkan pengecer dan pelarangan ekspor minyak mentah sangat tidak tepat dan tidak efektif. Seharusnya Bahlil menindak oknum-oknum tersebut,” kata Fahmy dalam keteranganya kepada Teropongmedia.id, Selasa(12/2/2025).
Fahmy menegaskan bahwa penegak hukum, KPK dan Kejakasaan Agung harus serius menindak oknum tersebut dengan menuntut hukuman maksimal, penjara seumur hidup dan dimiskinkan.
“Tanpa tidakan tegas, penyelewangan minyak mentah dan LPG 3kg, yang merugikan negara dan rakyat akan terulang kembali,” kata Fahmy.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 70 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Lalu, apa dampak korupsi dalam sektor energi dan SDA (Sumber Daya Alam)?
Korupsi terus menjadi ancaman besar yang dapat menghambat perkembangan suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi adalah energi dan sumber daya alam.
Tindak pidana dalam sektor energi dan SDA tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga menghalangi tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Korupsi dalam sektor energi dan sumber daya alam menciptakan dampak yang merugikan dalam berbagai aspek. Pertama-tama, kerugian finansial menjadi salah satu akibat yang paling nyata. Korupsi menyebabkan negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya, justru tersedot untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Ditjen Migas ESDM Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 70 Saksi
Tak hanya kerugian finansial, korupsi juga mengganggu pencapaian pembangunan berkelanjutan. Ketika praktik korupsi merajalela, pengelolaan sumber daya alam menjadi tidak efisien dan tidak sesuai standar.
Ekstraksi dan produksi yang dilakukan secara sembarangan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, serta mengurangi cadangan sumber daya yang tak terbarukan.
Sebagai akibatnya, negara kehilangan kesempatan untuk mengoptimalkan sumber daya alamnya sebagai energi berkelanjutan.
(Agus Irawan/Usk)