PONTIANAK, TM.ID : Kebijakan pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan mandatori program campuran biodiesel 35 persen (B35) dinilai cukup menguntungkan petani sawit di Kalbar.
Pandangan itu disampaikan pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr.Eddy Suratman, MA, seraya menyebut pula bahwa kebijakan yang ada sudah diperhitungkan pemerintah.
Menurutnya, pembatasan CPO sangat baik yang juga sejalan dengan B35 di mana membutuhkan minyak mentah sawit tersebut dalam jumlah cukup besar.
“Kebijakan yang ada bisa menstabilkan harga dan petani tentu diuntungkan,” ujar Prof Eddy, di Pontianak, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan kebijakan yang ada juga sangat didukung Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) dan petani sehingga hal itu semakin meyakinkan ke depan industri sawit kembali bangkit.
“Harga sawit akan kembali naik. Apalagi dikaitkan dalam produksi sawit di Indonesia termasuk di negara Malaysia. Negara tetangga produksi turun kita bisa mengambil pasarnnya,” papar dia.
Terkait Kalbar, sawit sudah menjadi merek bagi daerah ini karena sudah menjadi nyawa ekonomi Kalbar. Kehadiran perkebunan sawit saat ini bukan hanya diusahakan perusahaan tapi petani swadaya. Sehingga maju dan mundurnya ekonomi tidak terlepas dari peran sawit.
BACA JUGA: TBS Tetapkan Kenaikan Harga CPO di Jambi Cuma Rp8 Perkilogram
“Untuk itu lah kebijakan terkait sawit harus dicermati jangan sampai mengganggu perekonomian kita. Kalau ada perkembangan pemintaan dunia menurun dan mendorong permintaan harga harus diperhatikan betul. Pemerintah provinsi harus cermat betul perekonomian dan kebijakan menjaga stabilisasi sawit. Hal ini karena stabilitas harga bisa menjaga ekonomi Kalbar,” papar dia.
Ia menambahkan, sawit bakal menjadi komoditi bagi hasil dan Kalbar sangat diuntungkan sebagai daerah penghasil. Namun harus terus dicermati dari Peraturan Pemerintah (PP) dana bagi hasil baik itu bagaimana hasilnya apakah berdasarkan luas kebun, produksi atau kombinasi luas dan produksi. Kemudian cermati, bagaimana keuangannya untuk masuk provinsi dan kabupaten.
“Kalau PP itu terealisasi pada 2023, akan ada tambahan pendapatan daerah di Kalbar. Berharap pemerintah provinsi dan kabupaten bisa memanfaatkan ini untuk kemajuan petani dan daerah,” jelas dia.
(Budis)