JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengklaim, sempat meminta waktu untuk kepada majelis hakim untuk merangkai nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir pun menyinggung jaksa yang bisa menyusun eksepsi hanya dalam satu hari usai mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK.
“Jadi, kami meminta waktu. Yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, yang mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia lantas meminta waktu selama 10 hari untuk menyusun eksepsi sehingga sidang dapat digelar pada Senin (24/03/2025).
Maqdir juga beralasan, agar sidang tak digelar hari Jumat. Menurutnya, Jumat menjadi hari paling singkat.
BACA JUGA:
Hasto Sebelum Sidang Tipikor Sebut Dakwaan Produk Daur Ulang
Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh hakim, lantaran bertepatan dengan sidang tipikor yang lain pada hari, sehingga meminta waktu selama tujuh hari pada pihak Hasto.
“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Artinya, sidang pembacaan eksepsi Hasto Kristiyanto dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, akan digelar Jumat (15/03/2025).
(Saepul/Aak)