BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Ia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020.
Setyo menyebut, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun merespons penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Watubun menyindir momen penetapan tersangka Hasto yang dilakukan tepat pada Hari Raya Natal 2024.
Ia menganggap, hal ini debagai hadiah Natal buat partai berlambang banteng moncong putih. “Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK,” kata Watubun saat konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Ini masalahnya kita lagi Natalan. Ini kita dikasih hadiah Natal dengan sekjen ditetapkan jadi tersangka,” katanya.
Sementara Itu, DPP PDIP memastikan akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berlaku. Ini terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Demikian ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum adil dan transparan. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Hasto Malah Liburan Natal ke Luar Kota
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024. Bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ucap Ronny.
Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
(Usk)