Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Pendukung SYL Tendang Wartawan
Ilustrasi-Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers (pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TREROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Ditegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” tegas Ryan.

Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

BACA JUGA: SYL Kena Pidana Tambahan Rp 44,27 M dan 30 Dolar AS

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumla peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ridwan Kamil Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil Ogah Goreng Isu Persija di Pilkada Jakarta
Saptoyogo Purnomo Paralimpiade Paris 2024 Medali Perak Indonesia
Saptoyogo Purnomo Raih Medali Perak untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru Jelang Hadapi IBL All Indonesian 2024
pembelian pertalite qr code
Pembatasan Pembelian Pertalite 1 Oktober, Segera Bikin QR Code Pertamina!
Gilson Costa Persebaya Surabaya
Merasa Performa Belum Pol Bersama Persebaya, Ini Janji Gilson Costa kepada Bonek
Berita Lainnya

1

Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan

2

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerja Sama dengan BPR LPM Bidik Pembiayaan bagi Pensiunan PNS TNI dan Polri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Prediksi Skor Arsenal vs Brighton Premier League 2024/2025

5

Gagal di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru!
Headline
Pilkada Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal, Tes Kesehatan
Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan
Ridwan Kamil - Suswono tes kesehatan pilkada jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Kaget Saat Jalani Tes Responsif Saraf
pendaftaran partai baru anies baswedan
Partai Baru Anies Baswedan Buka Pendaftaran? Ini Penjelasannya
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Lontarkan Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak, Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi