Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Pendukung SYL Tendang Wartawan
Ilustrasi-Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers (pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TREROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Ditegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ryan dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” tegas Ryan.

Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

BACA JUGA: SYL Kena Pidana Tambahan Rp 44,27 M dan 30 Dolar AS

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumla peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024