JAKARTA,TM.ID: Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsul Arifin menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo di Bangkok, Thailand.
“Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” ujar Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/01/2024).
Penangkapan yang dilakukan imigrasi Bangkok itu, lanjut dia, hasil koordinasi kepolisian Indonesia dengan divisi Hubungan Internasional Polri.
BACA JUGA: Kominfo Berantas 14.297 Situs Produk Keuangan dan Robot Trading
Selanjutnya, Bareskrim Polri bersama interpol Indonesia melakukan penjemputan kepada pendiri robot trading Viral Blast. Penjemputan tiba di Jakarta, Jumat (26/01/2024).
“Dan hari ini (tersangka) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim,” jelas Samsul.
Samsul juga mengungkapkan, kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Sampai saat ini, terdapat empat tersangka yang sudah ditangani perkaranya oleh kepolisian. Dari seluruh tersangka, baru 3 tersangka yang sudah berstatus terpidana.
“Ada empat tersangka yang sudah kami proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, yaitu Rizky selama 20 tahun, Zainal 20 tahun, dan Minggus Umboh 16 tahun,” kata Samsul.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan, pemeriksaan terhadap Putra Wibowo, yakni pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan, kemudian menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.
Selain itu, kasus itu juga menyeret tiga tim bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait dengan sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
(Saepul/Aak)