BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025 memulai rangkaian seleksi dengan pendataan calon murid.
Pendataan dilakukan secara daring melalui laman https://spmb.bandung.go.id/ home atau luring di sekolah asal. Di tahap pendataan ini, calon murid harus mengunggah dokumen persyaratan SPMB Jabar 2025.
Baik syarat umum seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan identitas, maupun syarat khusus per jalur penerimaan.
Melansir Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung, Jumat (23/5/2025) berikut informasinya!
Tahap Pendataan SPMB Jabar 2025 SD
1. Waktu pendataan dari 19 Mei-20 Juni 2025
2. Unggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
3. Dokumen yang diunggah adalah:
Umum
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
- KK
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Khusus
- Bagi calon murid jalur afirmasi rawan melanjutkan pendidikan (RMP) harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota.
- Bagi calon murid jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dan calon murid baru berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 harus melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Bila calon murid afirmasi PDBK sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya harus dilampirkan pada saat pengujian.
- Calon murid pendaftar jalur domisili dalam Kota Bandung harus memiliki KK yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024.
- Apabila KK keluar lebih dari 23 Juni 2024 karena terjadi perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka bisa digunakan sebagai dasar seleksi, dengan menyertakan:
- KK lama bagi perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga) atau rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Perubahan KK karena perpindahan harus dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK tersebut.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir dan harus terbukti dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi harus melampirkan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 23 Juni 2024 dan lengkap dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Pendaftar anak guru harus melampirkan surat keterangan belajar mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
5. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri orang tua/wali.
Tahap Pendataan SPMB Jabar 2025 SMP
1. Waktu pendataan dari 19 Mei-20 Juni 2025
2. Unggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
3. Dokumen yang diunggah adalah:
Umum
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
- KK
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Khusus
- Bagi calon murid jalur afirmasi RMP harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota.
- Bagi calon murid jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus (MBK) harus melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Bila calon murid afirmasi PDBK sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya harus terlampir saat pengujian.
- Calon murid pendaftar jalur domisili dalam Kota Bandung harus memiliki KK yang terbit sebelum 23 Juni 2024.
- Apabila KK terbit lebih dari 23 Juni 2024 karena terjadi perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka bisa digunakan sebagai dasar seleksi, dengan menyertakan:
- KK lama bagi perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga) atau rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK tersebut.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dan harus terbukti dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi harus melampirkan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 23 Juni 2024 dan lengkap dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Pendaftar anak guru harus melampirkan surat keputusan kegiatan belajar mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
Baca Juga:
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan. Dokumen diunggah untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi penetapan skor.
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1, beserta surat keterangan peringkat nilai rapor. Dokumen bisa diunggah untuk melalui proses verifikasi dan validasi.
- Calon murid jalur prestasi nilai tes terstandar harus mengikuti tes terstandar yang dilaksanakan pada 30 Juni-4 Juli 2025 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran.
4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
5. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri orang tua/wali.
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 akan mulai 23-27 Juni 2025 mendatang. Selamat berjuang!
(Kaje)