Larangan Merokok di Malioboro 2025 Berlaku, Pelancong Wajib Tahu!

larangan merokok di malioboro
(tripzilla)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro pada 2025.

Pelanggar aturan ini mendapat sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran sepanjang 2024, yang tercatat mencapai 4.000 kasus.

Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara 5 persen lainnya adalah pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro.

“Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah berjalan sejak 2017.

Namun, pada 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi yustisi, terutama pada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.

“Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” jelasnya.

Memberikan Efek Jera

Penindakan bisa dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus contoh bagi masyarakat dan wisatawan.

Meski telah lama diberlakukan, aturan KTR kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait minimnya rambu-rambu larangan merokok di kawasan Malioboro.

Ahmad menjelaskan, kawasan Malioboro termasuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta sehingga pemasangan rambu-rambu tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Memang ada tuntutan dari masyarakat terkait rambu, tetapi kami dibatasi karena Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi,” kata Ahmad.

Lokasi Khusus Merokok

Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tiga area khusus bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin merokok.

Lokasi tersebut meliputi:

  • Taman Parkir Abu Bakar Ali
  • Area utara Plaza Malioboro
  • Lantai tiga Pasar Beringharjo.

“Selain itu, masyarakat masih diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro,” tambah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.

Octo juga mengingatkan pentingnya peran warga Yogyakarta untuk menjadi contoh baik bagi wisatawan dalam menaati aturan.

“Kami akan mengoordinasikan penerapan yustisi ini dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika diperlukan, sidang di tempat dapat dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata,” kata dia.

BACA JUGA: Antara Sejarah dan Kontroversi Pasar Kembang Jogja

Dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan fasilitas pendukung yang telah disiapkan, diharapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro mampu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi semua pihak.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...