Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup

Penulis: Aak

Mahfud MD OCCRP
(YouTube Mahfud MD Official)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDMahfud MD punya pandangan sendiri mengenai Organisasi Jurnalis Investigasi Dunia atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang merilis pengumuman tentan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia 2024.

Mahfud MD buka suara di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, dalam Podcast Terus Terang, terkait isu yang mengguncang Tanah Air tersebut.

Sebelumnya, beredar isu mengenai Joko Widodo yang masuk dalam daftar atau nominasi pemimpin terkorup 2024.

Hal ini tentunya membuat heboh masyarakat, banyak yang berpendapat Joko Widodo layak masuk nominasi karena perilakunya.

Mahfud MD berpendapat OCCRP hanya mengumpulkan informasi dari penilaian masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan jurnalistik saja bukan dari bukti hukum, jadi harus diterima.

“OCCRP itu kan merekam suara publik bukan dari bukti hukum, ya kita terima aja itu sebagai penilaian. Itu juga bukan bukti hukum, tidak mesti benar apa yang diumumkan,” ujarnya melalui kanal Youtube Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA: Cek Fakta: Klaim Penghapusan Nama Jokowi dari Daftar Finalis OCCRP

Penilaian nominasi pemimpin terkorup tersebut memang ditentukan dari usul masyarakat. Banyak masyarakat yang mengusulkan bahwa Joko Widodo layak masuk daftar atau nominasi pemimpin terkorup, karena penggunaan lembaga peradilan dan lembaga pemilu untuk kepentingan anaknya.

Namun, menurut Mahfud MD, Joko Widodo tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena penilaian yang dirilis dan dihasilkan dari OCCRP.

Persepsi-persepsi yang dihasilkan oleh OCCRP hanyalah penilaian atau bukti opini tanpa adanya bukti hukum.

“Pak Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena soal ini, karena ini tidak ada bukti hukumnya,” ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan bukti opini dan bukti hukum berbeda. Memiliki persepsi diperbolehkan, karena persepsi adalah hal yang tidak bisa dibatasi.

“Bukti opini dan bukti hukum itu berbeda, biasanya bukti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akan menjadi pintu bagaimana menilai hukumnya. Ini penting, harus dicatat, enggak apa-apa memiliki persepsi dan persepsi itu kan tidak bisa dibendung,” tegasnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tottenham vs Manchester United
Prediksi Skor Tottenham vs Manchester United Final Liga Europa 2024/2025
Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
6 Warga Hilang, Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Headline
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.