Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup

Penulis: Aak

Mahfud MD OCCRP
(YouTube Mahfud MD Official)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDMahfud MD punya pandangan sendiri mengenai Organisasi Jurnalis Investigasi Dunia atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang merilis pengumuman tentan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia 2024.

Mahfud MD buka suara di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, dalam Podcast Terus Terang, terkait isu yang mengguncang Tanah Air tersebut.

Sebelumnya, beredar isu mengenai Joko Widodo yang masuk dalam daftar atau nominasi pemimpin terkorup 2024.

Hal ini tentunya membuat heboh masyarakat, banyak yang berpendapat Joko Widodo layak masuk nominasi karena perilakunya.

Mahfud MD berpendapat OCCRP hanya mengumpulkan informasi dari penilaian masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan jurnalistik saja bukan dari bukti hukum, jadi harus diterima.

“OCCRP itu kan merekam suara publik bukan dari bukti hukum, ya kita terima aja itu sebagai penilaian. Itu juga bukan bukti hukum, tidak mesti benar apa yang diumumkan,” ujarnya melalui kanal Youtube Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA: Cek Fakta: Klaim Penghapusan Nama Jokowi dari Daftar Finalis OCCRP

Penilaian nominasi pemimpin terkorup tersebut memang ditentukan dari usul masyarakat. Banyak masyarakat yang mengusulkan bahwa Joko Widodo layak masuk daftar atau nominasi pemimpin terkorup, karena penggunaan lembaga peradilan dan lembaga pemilu untuk kepentingan anaknya.

Namun, menurut Mahfud MD, Joko Widodo tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena penilaian yang dirilis dan dihasilkan dari OCCRP.

Persepsi-persepsi yang dihasilkan oleh OCCRP hanyalah penilaian atau bukti opini tanpa adanya bukti hukum.

“Pak Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena soal ini, karena ini tidak ada bukti hukumnya,” ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan bukti opini dan bukti hukum berbeda. Memiliki persepsi diperbolehkan, karena persepsi adalah hal yang tidak bisa dibatasi.

“Bukti opini dan bukti hukum itu berbeda, biasanya bukti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akan menjadi pintu bagaimana menilai hukumnya. Ini penting, harus dicatat, enggak apa-apa memiliki persepsi dan persepsi itu kan tidak bisa dibendung,” tegasnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Devit Febriansyah
Devit Febriansyah Anak Kuli Kayu yang Lolos ITB, Warga Sekampung Patungan
fbl-eur-c3-tottenham-man_utd
17 Tahun Penantian, 90 Menit yang Akan Dikenang
FB_IMG_1749633562231
Berjualan Di Era Digital Melalui Karya Diorama
resized_image-1
Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan
IMG_9651
Hubungan Kualitas Tidur Dengan Atensi Mahasiswa Pulang Pergi Dalam Pembelajaran Di Kelas
Berita Lainnya

1

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

2

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

3

Muda ‘Nguri-uri’ Budaya

4

Efisiensi Anggaran, Tiga Hotel di Bandung PHK Karyawan Imbas Sepinya Kegiatan Pemerintah

5

Viral Video AI Umrah ke Candi Borobudur, Polresta Magelang Bertindak!
Headline
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag
Isu Pungli Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia, Begini Respon Menag
Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek Ditutup KLH
Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek Ditutup KLH
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Taklukkan Mongolia di Dong Anh Gymnasium
Pemkot Bandung Ambil Langkah Tegas Perkuat Penegakan Hukum
Pemkot Bandung Ambil Langkah Tegas Perkuat Penegakan Hukum

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.