Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

PDIP Pilkada
Ilustrasi- Kotak Suara Pilkada (NU Online)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian integral dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.

PPK Pilkada terdiri dari lima anggota, yang terbagi menjadi satu ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Untuk PPK Pilkada 2024, tersedia 36.385 posisi anggota yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran

Syarat-syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimum 17 tahun.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak tergabung dalam partai politik minimal selama 5 tahun.
  • Tinggal di wilayah kerja PPK.

Persyaratan Berkas:

  • Surat aplikasi sebagai calon anggota PPK.
  • Salinan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Salinan sertifikat sekolah menengah atas/sederajat.
  • Pernyataan tertulis mengenai syarat-syarat tertentu.
  • Sertifikat keterangan sehat fisik.
  • Catatan biografi.
  • Potret wajah berwarna.
  • Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota).

Proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), serta di KPU kabupaten/kota dengan beberapa kondisi tertentu. Pendaftaran PPK Pilkada 2024 mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

BACA JUGA: Apa Tugas PPK Pasca Pencoblosan Pemilu 2024?

Gaji dan Jadwal Perekrutan

Gaji untuk ketua PPK adalah Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota adalah Rp2,2 juta. Jadwal perekrutan meliputi:

  • Pendaftaran calon anggota PPK: 23-29 April 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-5 Mei 2024
  • Seleksi tertulis: 6-8 Mei 2024
  • Tes wawancara: 11-13 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi final: 14-15 Mei 2024
  • Pelantikan anggota PPK terpilih: 16 Mei 2024.

Demikianlah informasi mengenai perekrutan PPK untuk Pilkada Serentak 2024 yang perlu masyarakat dan calon peserta simak.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Mudah Membuat Artikel untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.