Pendaftaran Pembelian LPG 3 Kg Ditutup Bulan Mei, Gercep!

Penulis: distopia

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang
Ilustrasi-Gas LPG 3 Kg (Dok.Radio Republik Indonesia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, bahwa pemerintah masih membuka pendaftaran pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg) hingga Mei 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri agar segera mendaftarkan NIK menggunakan KTP ke pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Hal itu lantaran hingga Mei 2024, kata dia, internal Pertamina akan memperbaiki sistem pendaftaran masyarakat.

“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg,” ujarnya dalam YouTube CBNC, dikutip Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: Jokowi Klaim Bantuan Pangan sebagai Upaya Tanggulangi Krisis

Tutuka juga menyebutm, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri hingga setelah Mei 2024 sehingga bisa membeli LPG ‘melon’ bersubsidi tersebut.

“Jadi bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu,” tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 juta NIK dan sebanyak 53 juta KK yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg.

“Sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK, kurang lebih sama dengan 189 juta NIK. Nah dari angka tersebut yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 juta NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK),” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.