Pendaftaran Pembelian LPG 3 Kg Ditutup Bulan Mei, Gercep!

Penulis: distopia

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang
Ilustrasi-Gas LPG 3 Kg (Dok.Radio Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, bahwa pemerintah masih membuka pendaftaran pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg) hingga Mei 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri agar segera mendaftarkan NIK menggunakan KTP ke pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Hal itu lantaran hingga Mei 2024, kata dia, internal Pertamina akan memperbaiki sistem pendaftaran masyarakat.

“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg,” ujarnya dalam YouTube CBNC, dikutip Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: Jokowi Klaim Bantuan Pangan sebagai Upaya Tanggulangi Krisis

Tutuka juga menyebutm, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri hingga setelah Mei 2024 sehingga bisa membeli LPG ‘melon’ bersubsidi tersebut.

“Jadi bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu,” tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 juta NIK dan sebanyak 53 juta KK yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg.

“Sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK, kurang lebih sama dengan 189 juta NIK. Nah dari angka tersebut yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 juta NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK),” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru
Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru
ppp rommy
Jelang Muktamar PPP, Rommy Malah Didemo Kader!
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Manajemen Persib Pastikan Pemain Baru Segera Tiba
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Bandung Akan Jalani Pemusatan Latihan di Luar Negeri
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Persib Umumkan Masa Depan Tyronne del Pino 
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil
Headline
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Penambangan Nikel Raja Ampat
Respon Penambangan Nikel Raja Ampat, Menpar Dorong Industri Ekstraktif Kedepankan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.