JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, jika pendaftaran capres-cawapres tidak dimajukan menjadi 11 – 16 Oktober, maka akan mengganggu kegiatan pemilu.
Lebih lanjut Mahfud membeberkan, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam draf Peraturan KPU terbaru yang sedang dibahas bersama pemangku kepentingan terkait.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu jika tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud menjelaskan, dari proses pemilu, ada masa kampanye yang selesai tiga hari sebelum pencoblosan. Kemudian pemungutan suara, logistik hingga pencetakan kertas pilih.
BACA JUGA : Bawaslu Dalami Bacapres Ganjar Pranowo di Tayangan Azan, Tunggu Minggu Depan
“Kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu gak terkejar. Kalau menggunakan jadwal lama kita harus menunda malahan,” kata Mahfud.
Selain itu, menurutnya, dengan jadwal baru itu cukup bagi bakal capres dan cawapres untuk mendaftar, melakukan pemeriksaan, hingga penetapan calon.
Jadwal lama
Untuk diketahui, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal itu berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Jadwal baru
Kini, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres direncanakan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
(Usamah)