Penculik Anak di Cipadung Bandung Akan Jual Korban Rp13 Juta

penculik anak di cipadung
(visi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap tersangka kasus penculikan balita NSP (2 tahun 8 bulan) di kawasan Cipadung, Kota Bandung, bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap alasan Suci menculik NSP ialah untuk dijual, senilai Rp 13 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan daripada kepolisian, bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah untuk menjual anak tersebut. Untuk sementara pengakuan dari tersangka akan menjual kurang lebih sekitar Rp 13 juta” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Budi membeberkan bahwa transaksi yang direncanakan Uci dilakukan dengan seseorang via telepon seluler. Terkait identitas dan keberadaan terduga calon pembeli itu, kini sedang didalami polisi.

“Nanti kita dalami siapa yang menelepon, orang mana, dan sebagainya,” ucap Budi.

Adapun soal modusnya, Kombes Pol Budi menyebut, Uci mentraktir baju untuk Anisa di sebuah toserba di Cipadung.

“Dengan modusnya mengajak orang tua membelanjakan pakaian,” tuturnya.

Setelah dibelikan baju, Uci kemudian menyuruh Anisa ke toilet mencoba baju itu. Anisa menurut, kemudian menitipkan NSP pada Uci. Saat Anisa keluar, nahas dia kehilangan anaknya.

“Anaknya dititipkan ke tersangka pada saat ibu korban ganti baju. Pada saat kembali dari WC, anak korban sudah tidak ada,” tutur Budi.

Anisa bersama suaminya, Yadi Supriadi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan, polisi segera bergerak memburu pelaku berbekal rekaman CCTV.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Wanita Penculik Balita di Borma Cibiru

Polisi menangkap Uci di rumah kontrakannya. Atas aksi penculikan ini, dia terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda sedikitnya Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Budi mengenai jerat pasalnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva