Penculik Anak di Cipadung Bandung Akan Jual Korban Rp13 Juta

penculik anak di cipadung
(visi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap tersangka kasus penculikan balita NSP (2 tahun 8 bulan) di kawasan Cipadung, Kota Bandung, bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap alasan Suci menculik NSP ialah untuk dijual, senilai Rp 13 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan daripada kepolisian, bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah untuk menjual anak tersebut. Untuk sementara pengakuan dari tersangka akan menjual kurang lebih sekitar Rp 13 juta” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Budi membeberkan bahwa transaksi yang direncanakan Uci dilakukan dengan seseorang via telepon seluler. Terkait identitas dan keberadaan terduga calon pembeli itu, kini sedang didalami polisi.

“Nanti kita dalami siapa yang menelepon, orang mana, dan sebagainya,” ucap Budi.

Adapun soal modusnya, Kombes Pol Budi menyebut, Uci mentraktir baju untuk Anisa di sebuah toserba di Cipadung.

“Dengan modusnya mengajak orang tua membelanjakan pakaian,” tuturnya.

Setelah dibelikan baju, Uci kemudian menyuruh Anisa ke toilet mencoba baju itu. Anisa menurut, kemudian menitipkan NSP pada Uci. Saat Anisa keluar, nahas dia kehilangan anaknya.

“Anaknya dititipkan ke tersangka pada saat ibu korban ganti baju. Pada saat kembali dari WC, anak korban sudah tidak ada,” tutur Budi.

Anisa bersama suaminya, Yadi Supriadi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan, polisi segera bergerak memburu pelaku berbekal rekaman CCTV.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Wanita Penculik Balita di Borma Cibiru

Polisi menangkap Uci di rumah kontrakannya. Atas aksi penculikan ini, dia terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda sedikitnya Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Budi mengenai jerat pasalnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Ekspor Gula Aren
LPEI Dorong Ekspor Gula Aren Banten Lewat Program Desa Devisa
Lagu Apa Sih
Radja Akui Terinspirasi Lagu Rose dan Bruno Mars untuk Single Terbaru "Apa Sih"
Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik
Apa Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.