BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diperpanjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R didampingi Katim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana.
Pemutihan pajak yang semula berlaku sampai 6 Juni, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025, dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak.
“Melihat antusiasme warga, pada periode pemutihan pajak kendaraan bermotor pun diperpanjang hingga 30 Juni 2025 mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda. Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.
“Oleh karenanya, ini merupakan kabar gembira yang merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jabar, termasuk warga Majalengka di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025,” ucapnya.
BACA JUGA:
Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M
Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak
Pada program tersebut, tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan tersebut. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Sebab, kesempatan ini hanya berlaku satu kali.
“Bagi warga Kabupaten Majalengka yang sempat menunggak pajak kendaraan, sebaiknya manfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini karena hanya dilakukan satu kali,” ujarnya
(Virdiya/Aak)