BANDUNG,TM.ID: Pegiat Media sosial bernama Mazzini membagikan kisah seorang yatim piatu dipenjara akibat mencuri satu mie instan dan dua minuman lewat unggahan Twitter-nya.
Galuh, yatim piatu terdorong mencuri mie instan dan minuman di sebuah mini minimarket lantaran tak kuasa menahan rasa laparnya.
Galuh harus mempertanggung jawabkan hasil pencuriannya, dengan menjalani hukuman bui. Galuh mencuri dua barang tersebut dalam minimarket di Jalan Gunung Anyar, Surabaya Mei 2023 lalu.
“Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh,” tulis Mazzini, dikutip Kamis (27/7/2023).
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pencurian Besi Proyek KCJB Diamankan Polres Bandung
“Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya,” jelasnya.
Saat itu, Galuh tertangkap tangan oleh pramuniaga minimarket. Akhirnya, Galuh diserahkan ke kepolisian dan menjalani proses hukum.
Berkas kasus Galuh dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Surabaya. Galuh harus ditahan di kantor polisi hingga dipindahkan di sel Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan,” jelas Mazzini.
Sebelum Galuh diproses hukum, polisi sempat mengajukan jalur restorative justice. Namun pihak minimarket kukuh memenjarakan Galuh, meski sudah berulang kali dia meminta maaf.
“Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya,” tulis Mazzini.
BACA JUGA: Empat Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat Proyek IKN Diamankan Polda Kaltim
Mazzini mengungkap surat permohonan maaf dari Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat permohonan maaf itu, tertuang kalimat berikut:
kepada YTH Bapak Kapolri
Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.
Surabaya, 24 Juli 2023
Galuh Firmasyah
BACA JUGA: Heboh Pencurian 46 Unit iPhone di Mal Mewah, Polisi Ungkap Modusnya
Alasan Pihak Minimarket Tegas Memperkarakan Anak Yatim Piatu Pencuri
Mazzini mengungkapkan alasan pihak Indomaret sebagai pelapor bersikeras untuk memidanakan Galuh. Menurutnya, pelapor rupanya ingin menunjukkan efek jera untuk pelaku pencurian.
“Tadi malam kutanya juga soal upaya damai sebelum dibawa ke ranah hukum dan RJ yg sudah dilakukan si Galuh. Versi pendamping hukum Galuh, inilah alasan pihak Indomart Surabaya meneruskan kasusnya,” ungkap Mazzini.
“Pihak Indomaret gak mau rj (restorative justice) karena merasa perlu memberikan efek jera, mengingat pernah ada pencurian2 di Indomaret lain tapi selesai begitu aja,” katanya menambahkan.
(Saepul/Aak)