JAKARTA.TM.ID: Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.
“Tidak ada, jadi teman-teman, sampai saat ini tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta,” kata Ani Ruspitawati dikutip Sabtu (4/11/2023).
Ani mengungkapkan, saat ini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat atau roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buag. Hal dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
“Jadi fokusnya adalah setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kena Protes Masyarakat, Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan
Dia menambahkan, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun tidak diberlakukan sanksi tilang.
Kemudian,kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.
“Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini,” tutupnya.
(Agus Irawan/Budis)