Pemotor Penyeret Anjing di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka!

Bagikan

DENPASAR, TM.ID: Perempuan Berinisial Er (43) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka  akibat ulahnya menyeret seekor anjing di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar, Bali.

Akibat tindakannya yang menjadi viral di sosmed, El terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dayu memaparkan, tersangka menyeret anjing jenis Pomeranian (Pom) pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Tindakannya ini, lantas viral dan mendapatkan kecaman warganet.

BACA JUGA: Viral! Kepala Penumpang Terjepit Pintu Kereta di Yogyakarta

Dia menyebut, wanita itu berasal dari Jakarta yang hendak membawa anjing peliharaannya itu ke Pantai Sanur. Tersangka berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Unda, Kota Denpasar.

Lebih lanjut, kata dia, Awalnya anjing yang diberi nama Emon itu diletakan pada pijakan kaki sepeda motor matic dan ujung tali dicantolkan pada sepeda motor bagian kiri, namun, diperjalanan anjing itu ingin turun.

“Saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi. Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah,” terang Dayu Kalpika.

Tersangka mengklaim, peliharaannya itu mengikuti dirinya lantaran talinya masih terikat di stang motor. Jika dilihat dalam video viral, anjing itu seolah-olah terseret oleh motor tersangka.

Tak hanya itu, tersangka mengaku sempat mendapatkan teguran dari warga di daerah Sekolah Petra Berkat. Kemudian, tersangka kembali menempatkan anjingnya ke posisi semula.

“Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya,” ujar Dayu Kalpika.

Berselang lewat satu hari dari kejadian, tersangka dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan dengan nama pelapor Andi Sc Jovand Imanuel Calvary sebagai konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.

Kemudian, laporan itu diproses hingga tersangka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor.

“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan,” terang Dayu Kalpika.

BACA JUGA: Viral! Maling Tak Pandang Bulu, Gasak Motor di Asrama Polisi

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.