DENPASAR, TM.ID: Perempuan Berinisial Er (43) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya menyeret seekor anjing di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar, Bali.
Akibat tindakannya yang menjadi viral di sosmed, El terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.
“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Dayu memaparkan, tersangka menyeret anjing jenis Pomeranian (Pom) pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Tindakannya ini, lantas viral dan mendapatkan kecaman warganet.
BACA JUGA: Viral! Kepala Penumpang Terjepit Pintu Kereta di Yogyakarta
Dia menyebut, wanita itu berasal dari Jakarta yang hendak membawa anjing peliharaannya itu ke Pantai Sanur. Tersangka berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Unda, Kota Denpasar.
Lebih lanjut, kata dia, Awalnya anjing yang diberi nama Emon itu diletakan pada pijakan kaki sepeda motor matic dan ujung tali dicantolkan pada sepeda motor bagian kiri, namun, diperjalanan anjing itu ingin turun.
“Saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi. Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah,” terang Dayu Kalpika.
Tersangka mengklaim, peliharaannya itu mengikuti dirinya lantaran talinya masih terikat di stang motor. Jika dilihat dalam video viral, anjing itu seolah-olah terseret oleh motor tersangka.
Tak hanya itu, tersangka mengaku sempat mendapatkan teguran dari warga di daerah Sekolah Petra Berkat. Kemudian, tersangka kembali menempatkan anjingnya ke posisi semula.
“Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya,” ujar Dayu Kalpika.
Berselang lewat satu hari dari kejadian, tersangka dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan dengan nama pelapor Andi Sc Jovand Imanuel Calvary sebagai konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
Kemudian, laporan itu diproses hingga tersangka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan,” terang Dayu Kalpika.
BACA JUGA: Viral! Maling Tak Pandang Bulu, Gasak Motor di Asrama Polisi
(Saepul/Dist)