Pemkot Pekanbaru Larang Instansi Terima Bingkisan Lebaran

larangan bingkisan
(web)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang melarang semua instansi dan pejabat setempat untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Pekanbaru.

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri dan Penyelenggara Negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Parsel Lebaran Unik Untuk Orang Terdekat

Selain itu, tidak boleh memanfaatkan perayaan Idul Fitri untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, diharuskan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Adapun untuk hadiah berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Muflihun berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi surat edaran tersebut demi mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menjaga integritas lingkungan pemerintahan di Pekanbaru.

“Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu,” ujar Muflihun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024