Pemkot Pekanbaru Larang Instansi Terima Bingkisan Lebaran

Penulis: Budi

larangan bingkisan
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang melarang semua instansi dan pejabat setempat untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Pekanbaru.

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri dan Penyelenggara Negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Parsel Lebaran Unik Untuk Orang Terdekat

Selain itu, tidak boleh memanfaatkan perayaan Idul Fitri untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, diharuskan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Adapun untuk hadiah berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Muflihun berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi surat edaran tersebut demi mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menjaga integritas lingkungan pemerintahan di Pekanbaru.

“Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu,” ujar Muflihun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Penemuan mayat
Warga Batam Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.