Pemkot Pekanbaru Larang Instansi Terima Bingkisan Lebaran

Penulis: Budi

larangan bingkisan
(web)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang melarang semua instansi dan pejabat setempat untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Pekanbaru.

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri dan Penyelenggara Negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Parsel Lebaran Unik Untuk Orang Terdekat

Selain itu, tidak boleh memanfaatkan perayaan Idul Fitri untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, diharuskan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Adapun untuk hadiah berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Muflihun berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi surat edaran tersebut demi mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menjaga integritas lingkungan pemerintahan di Pekanbaru.

“Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu,” ujar Muflihun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.