BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung gelar operasi besar-besaran untuk memberantas seluruh penjualan ilegal minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung. Gerakan tersebut menegaskan tidak ada ruang bagi praktik ilegal tersebut di kota ini.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menegaskan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi telah menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari masalah kesehatan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi kriminalitas.
“Tidak ada tempat di Kota Bandung bagi penjual miras ilegal. Kita sikat habis! Bandung harus bersih dan aman untuk semua,” kata Farhan, dikutip dari instagram @polrestabesbandung, Kamis (14/8/2025).
Operasi tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh, melibatkan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta tim gabungan kepolisian. Setiap sudut kota akan menjadi target razia, mulai dari warung kecil, toko kelontong, kafe, hingga tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pihaknya akan menindak tegas pelanggar, tidak hanya dengan penyitaan barang bukti, tetapi juga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen, Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung
Belanja Hemat! Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah 11–25 Agustus di 30 Kecamatan
“Ini bukan sekadar razia sesaat. Kami akan lakukan pengawasan rutin dan memastikan penegakan hukum berjalan sampai benar-benar bersih,” ujarnya.
Gerakan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak warga melapor jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menciptakan kota yang aman, sehat, dan berdaya saing, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak generasi muda.
(Kyy/_Usk)