Pemkot Cimahi Pastikan THR untuk ASN Segera Dibayarkan

THR untuk PNS
(Ajaib
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan.

Namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, jika mengacu kepada ketentuan yang akan mendapatkan THR lebaran adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K Penuh serta pejabat negara seperti wali dan wakil wali kota. 

“Kalau diketentuan itu yang diberikan hanya ASN, PNS dan P3K dan pejabat negara,” kata Harjono.

Sedangkan untuk nasib THR P3K Paruh Waktu, Pemkot Cimahi akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat aturan lebih lanjut mengenai P3K Paruh Waktu ini karena dalam kategori ketentuan pegawai swasta pun tidak tercantum.

Baca Juga:

Menaker Pastikan THR 2026 Kena Pajak, Bisa Tembus 34 Persen!

Asyik! THR ASN Cair Awal Maret 2026

“Kami ingin melihat PP (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Kalau yang outsourcing seperti satpam kan ikut ketentuan pegawai swasta. Yang tidak muncul itu dan harus diambil keputusan P3K Paruh Waktu. Harus disikapi dengan bijak,” ujar Harjono.

Kemudian untuk anggaran pemberian THR bagi sekitar 6 ribu lebih ASN di Kota Cimahi, Harjono memastikan sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. Di mana untuk gaji ASN sudah dialokasikan selama 14 bulan. Rinciannya, 12 bulan untuk gaji dan dua bulan untuk THR serta gaji ke-13. 

Namun kebutuhan yang sudah tersedia itu hanya untuk gaji dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun Harjono memastikan tidak akan mengambil opsi pinjaman untuk THR.

“Ada TPP yang disesuaian dengan regulasi artinya dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk TPP belum dianggarkan,” tandas Harjono. 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun