Pemkot Cimahi Pastikan THR untuk ASN Segera Dibayarkan

THR untuk PNS
(Ajaib
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan.

Namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, jika mengacu kepada ketentuan yang akan mendapatkan THR lebaran adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K Penuh serta pejabat negara seperti wali dan wakil wali kota. 

“Kalau diketentuan itu yang diberikan hanya ASN, PNS dan P3K dan pejabat negara,” kata Harjono.

Sedangkan untuk nasib THR P3K Paruh Waktu, Pemkot Cimahi akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat aturan lebih lanjut mengenai P3K Paruh Waktu ini karena dalam kategori ketentuan pegawai swasta pun tidak tercantum.

Baca Juga:

Menaker Pastikan THR 2026 Kena Pajak, Bisa Tembus 34 Persen!

Asyik! THR ASN Cair Awal Maret 2026

“Kami ingin melihat PP (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Kalau yang outsourcing seperti satpam kan ikut ketentuan pegawai swasta. Yang tidak muncul itu dan harus diambil keputusan P3K Paruh Waktu. Harus disikapi dengan bijak,” ujar Harjono.

Kemudian untuk anggaran pemberian THR bagi sekitar 6 ribu lebih ASN di Kota Cimahi, Harjono memastikan sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. Di mana untuk gaji ASN sudah dialokasikan selama 14 bulan. Rinciannya, 12 bulan untuk gaji dan dua bulan untuk THR serta gaji ke-13. 

Namun kebutuhan yang sudah tersedia itu hanya untuk gaji dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun Harjono memastikan tidak akan mengambil opsi pinjaman untuk THR.

“Ada TPP yang disesuaian dengan regulasi artinya dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk TPP belum dianggarkan,” tandas Harjono. 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City