Pemkot Cimahi Gelontorkan 45 Ton Rastrada kepada 1500 KPM

Pemkot Cimahi
Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menyalurkan bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) sebanyak 45 ton beras berkualitas premium kepada 1.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 kelurahan di Kota Cimahi, Jumat (1/12/2023). (Foto: Tri/Teropongmedia.id).

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menyalurkan bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) sebanyak 45 ton beras berkualitas premium kepada 1.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 kelurahan di Kota Cimahi, Jumat (1/12/2023).

Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima alokasi sebesar 30 kilogram beras, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.

Sebelumnya Pemkot Cimahi telah menyalurkan Rastrada pada 1.414 KPM di tahap 1, 1.401 KPM di tahap 2, dan 1.388 KPM di tahap 3. Dengan ini Bantuan Rastrada telah diberikan pada total 5.703 KPM di Kota Cimahi.

Bantuan Rastrada ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program bantuan sosial lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang belum terakomodasi oleh program bantuan sosial sebelumnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Ahmad Saefulloh berharap Penyaluran Rastrada yang dimulai awal Desember ini dapat memberikan dukungan signifikan pada masyarakat Kota Cimahi, terutama bagi keluarga yang belum terjangkau oleh program bantuan sosial sebelumnya.

“Semoga dengan penyaluran Rastrada ini akan dapat membantu keluarga yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program ini dan memberikan informasi kepada mereka yang berpotensi menjadi penerima manfaat agar tepat sasaran dan tepat manfaat.

BACA JUGA: Jaga Inflasi Tetap Terkendali, Pemkot Bandung Rutin Gelar Operasi Pasar Murah

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar Senjaya menyampaikan bahwa data KPM yang diperoleh dari wilayah telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pekerja Sosial dan Puskesos di masing-masing kelurahan sehingga Penyaluran Rastrada akan tepat guna pada masyarakat yang membutuhkan.

“Sebelumnya telah dilakukan verifikasi juga validasi dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat, yang kemudian ditetapkan dalam SK Wali Kota,”ungkapnya.

Proses distribusi bantuan Rastrada akan dilaksanakan secara bersamaan di 15 kelurahan. Beberapa kelurahan akan memulai penyaluran secara langsung pada hari Jumat, sementara sebagian lainnya dijadwalkan untuk dimulai pada Sabtu tanggal 2 Desember 2023.

Dalam konteks pelayanan yang lebih baik, bagi penerima bantuan yang dalam keadaan sakit atau lanjut usia sehingga tidak dapat mengambil bantuan di kelurahan, akan diantarkan langsung oleh Pekerja Sosial dan petugas Puskesos ke rumah penerima manfaat Rastrada.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan Penyaluran Rastrada ini diharapkan dapat mengurangi efek inflasi di Kota Cimahi, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengisi Baterai HP Tanpa Charger
Tips Mengisi Baterai HP Tanpa Charger
PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Pertimbangan dan PutusanHakim
program pemerintah nyeleneh
Viral, Nama Program Pemerintah Nyeleneh Jadi Sorotan Netizen!
Pemain Pasca Euro 2024
Pasca Euro 2024, 5 Pemain Ini Miliki Nilai Pasar Fantastis!
Chand Kelvin Nikah
Beda 12 Tahun, Chand Kelvin dengan Dea Sahirah Resmi Nikah
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis