BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah menyusun skema bantuan pendidikan bagi sekolah swasta tingkat SD dan SMP, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar harus digratiskan oleh negara.
Melalui kolaborasi dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah melakukan kajian biaya operasional dan kebutuhan personal siswa di sekolah swasta sejak Maret 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bantuan tersebut tidak akan diberikan secara merata, melainkan menyasar sekolah swasta dengan kategori tertentu yang melayani masyarakat secara langsung, terutama di wilayah padat penduduk atau yang belum memiliki sekolah negeri.
“Kami sudah memetakan sekolah swasta menjadi lima kategori. Fokus kami ada di kategori C dan D, yaitu sekolah yang sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan RMP, serta berlokasi di area yang minim keberadaan sekolah negeri,” kata Muhammad Farhan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, beban biaya pendidikan dasar dibagi menjadi tiga komponen yakni biaya operasional sekolah (seperti honor guru, listrik, dan internet), biaya personal siswa (SPP, seragam, alat tulis), dan biaya investasi (pembangunan sarana).
Rata-rata, biaya operasional per siswa SD–SMP di sekolah swasta mencapai Rp3 juta per tahun, sedangkan biaya personal bisa mencapai Rp8–9 juta per siswa per tahun.
“Kami menilai yang realistis untuk digratiskan adalah komponen operasional. Sebab, dana BOS pusat hanya menutupi sekitar 30 persen dari kebutuhan operasional sekolah swasta kategori C dan D,” ucapnya.
Baca Juga:
Sekolah Swasta Elite Tak Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta
Sedangkan untuk biaya personal, Farhan menyebut hal tersebut sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran daerah, apalagi setelah dilakukan efisiensi belanja. Namun, dirinya menegaskan siswa tetap bisa mendapatkan bantuan biaya personal dari program pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
“Untuk biaya personal, sudah ada PIP dari pemerintah pusat, disalurkan melalui anggota DPR RI untuk jenjang SD hingga SMA. Jadi, itu tidak melalui pemerintah daerah,” ujarnya.
Farhan pun menekankan bantuan dari Pemkot tidak akan menyentuh biaya investasi, seperti pembangunan gedung sekolah, sebab menurutnya itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan hanya berlaku bagi sekolah negeri.
“Biaya investasi seperti pembangunan ruang kelas hanya untuk sekolah negeri. Sekolah swasta tidak kami biayai dalam hal itu,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap bisa memberikan akses pendidikan dasar gratis yang lebih adil dan merata, tanpa mengesampingkan peran penting sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di kota ini.
(Kyy/Budis)