BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan aktivitas pembangunan proyek perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah Satgas Yustisi menerima laporan warga bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain yang wajib dimiliki pengembang.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian kegiatan pembangunan.
“Alhamdulillah ada laporan masyarakat. Setelah dicek, perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.
Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1.
Bahkan, proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun dibuka kembali secara sepihak. Penyegelan kemudian diulang pada 13 September 2023.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Buka 7.375 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya
Sementara itu, Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menyebut tindakan membuka segel secara ilegal melanggar KUHP Pasal 232.
“Hari ini kami kembali melakukan penyegelan. Kalau segel dibuka lagi, kami akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian,” ucapnya.
Erwin menekankan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit investasi, namun seluruh pengembang wajib mematuhi aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap bandel, penyegelan penuh diberlakukan, dan selama masa segel, seluruh aktivitas pembangunan dilarang keras.
Di lokasi, perwakilan pengembang menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pembangunan sambil mengurus izin.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.
Erwin berharap pengembang segera kooperatif dalam mengurus perizinan agar proyek memiliki kepastian hukum.
“Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas. Tapi kalau segel dibuka lagi, saya akan langsung melaporkan ke pengadilan berwenang,” pungkasnya.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang tertib, legal, dan melindungi masyarakat dari praktik pembangunan tanpa izin. (Kyy/_Usk)