Pemkot Bandung Pikirkan Masa Darurat Sampah Ada Kemungkinan Diperpanjang

8 Ribu Ton Sampah Kota Bandung
8.000 ton sampah belum bisa diangkut dari Kota Bandung. (Foto: Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan tentang soal kemungkinan diperpanjangnya masa darurat sampah, yang bakal berakhir di tanggal 25 Oktober 2023.

Persoalan sampah di Kota Bandung belum sepenuhnya selesai kata Ema. Tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, masih sangat-sangat dibutuhkan oleh Kota Bandung.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tambah Lubang-lubang Pembuangan Sampah Organik di Kawasan Tegalega

“Kalau memang belum selesai menurut saya masa kedaruratan sampah diperpanjang adalah keniscayaan. Karena kalau tidak, kita tidak bisa membuang sampah. Apa mau Bandung jadi lautan sampah,” ucap Ema di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).

Kata dia Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung sedang menyiapkan berbagai upaya apabila masa darurat sampah kembali diperpanjang.

Misalnya saja dengan melakukan penambahan kuota ritase sampah ke TPA Sarimukti.

Tak hanya itu, puluhan tempat pembuangan sementara (TPS) di Kota Bandung kini mulai kembali kepada kondisi normal. Hanya saja, masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA: Terobosan Perumda Pasar Juara Kota Bandung Buat Antisipasi Timbulan Sampah

“Ternyata masih ada warga buang sampah di jalan. Nah ini yang saya minta kepada kewilayahan untuk melakukan edukasi. Bisa melalui media dan lain-lain. Ini menjadi pekerjaan rumah terbesar, mengubah perilaku masyarakat,” ungkapnya

Ema mengucapkan, bagian terpenting saat ini adalah bagaimana mengubah perilaku masyarakat terhadap persoalan sampah. Pihaknya ingin adanya kesadaran komunal dalam menyelesaikan persoalan sampah.

“Yang saya harapkan, itu bisa dilakukan setahap demi setahap tentang budaya baru. Kita mengenalkan kepada jajaran yang ada di bawah untuk terus mengedukasi masyarakat. Ayo kita bangun kesadaran bersama-sama untuk menangani persoalan sampah,” pungkasnya.

(Rizky Iman / Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK tangkap paulus tannos-2
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Paulus Tannos
PPDB 2025-1
Dikdasmen: Perubahan Nama dan Sistem PPDB 2025 Belum Final
Barongsai itu hewan apa
Selalu ada Saat Imlek, Barongsai itu Hewan Apa?
larangan tahun baru imlek
Makan Bubur dan Daging Merupakan Salah Satu Larangan Tahun Baru Imlek?
Screenshot_20250126_114833_Chrome
Piala Asia U17 2025, 2 Gelandang dan Kiper Persib Dipanggil PSSI
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.