BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pilkada 2024 berlangsung masih cukup lama, tapi spanduk para bakal cawalkot yang menunjukkan wajah penuh senyuman, slogan, dan janji-janjinya sudah tampil di berbagai median jalan, spanduk-spanduk pun berjejer memenuhi bahu jalan.
Akibatnya, sepanjang jalanan Kota Bandung dipenuhi polusi visual dari aneka spanduk para calon pemimpin.
Atas hal tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebut pihaknya bakal melakukan pengawasan pada spanduk yang tak mencerminkan estetika kota.
Selain itu, Hikmat mengimbau pada para calon pemimpin dan atau partai, agar bisa menaati Perda dan tak sembarang tempel spanduk.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Kota Bandung 2024 Telah Cair 100 Persen
“Kita fokus bagaimana menjaga estetika kota, baliho, atau banner-banner yang tidak resmi. Itu harus segera ditertibkan. Itu nanti kita pasti akan duduk bersama, dalam rapat koordinasi pun akan dibahas agar mereka memasang pada waktunya sesuai ketetapan Pemilu,” kata Hikmat Ginanjar, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, menurutnya para cawalkot atau masyarakat umum tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah setempat.
“Kami mengimbau, pemerintah itu punya aturan. Dalam beraktivitas di Kota Bandung itu harus taat dengan peraturan yang ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Wenti Frihadianti berjanji dirinya akan membahas lebih rinci soal tata tertib APK. Selain itu, Wenti juga akan memastikan aturan KPU selaras dengan Perda.
“Di KPU hal itu memang belum masuk pembahasan, jadi kemarin kami juga sinkronisasi antara Perda dengan PKPU. Itu ada poin yang tidak sinkron. Jadi nanti akan menekankan pada estetikanya dan efeknya tidak mencelakai atau ada korban. Nah itu penekanan ke situ, jadi akan dibahas juga di rakor terkait APK,” katanya
(Rizky Iman/Usk)