Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bersedia memberikan penjelasan mendalam terkait dugaan jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun 2025. Meski isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat, Pemkot menyatakan masih menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum (APH). 

“Kami akan dapatkan pembaruan terakhir. Mudah-mudahan tidak benar terjadi transaksi. Tapi kami tetap melakukan pengawasan,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sabtu (21/6/2025). 

Farhan mengaku pihaknya mendapat kritik atas pengawasan yang dinilai kurang tegas. Namun, dirinya menyebut proses pengawasan dilakukan secara tertutup demi efektivitas. 

“Memang ada kritik soal pengawasan yang kurang galak. Tapi kerja pengawasan itu seperti intelijen, dilakukan diam-diam. Kami sudah beri peringatan: kami tahu gerak-gerik kalian, hentikan sebelum terlambat,” ucapnya. 

Farhan menegaskan pengawasan masih berjalan, termasuk dengan sistem yang ia sebut sebagai “radar bawah tanah”, untuk mencegah praktik transaksional dalam proses penerimaan siswa. 

Baca Juga:

Ombudsman Duga Jual Beli Kursi di PPDB Bandung Sekolah Favorit Jadi Sorotan

Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung, Wali Kota Bandung Telah Memanggil 4 Kepala Sekolah SMP Negeri

“Kalau sampai terbukti ada transaksi, baik penerima maupun pemberi bisa dipidana. Hati-hati pisan,” ujarnya. 

Terkait siapa saja yang terlibat atau kapan kasus akan diungkap, Farhan belum bisa bicara banyak. Pemkot, lanjut Farhan, hanya akan bertindak jika sudah ada bukti kuat dari APH. 

“Begitu bukti cukup dan penyidik menyatakan kasus bisa diangkat, baru kami bisa buka ke publik. Kami tidak bisa menyebut nama siapa pun sebelum ada pernyataan resmi dari APH,” katanya. 

Farhan juga menegaskan, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan kasus secara resmi tanpa izin kepolisian atau kejaksaan. 

“Kalau kami lebih dulu merilis, bisa menimbulkan fitnah. Kami tunggu rilis resmi dari polisi atau kejaksaan. Itu kewenangan mereka,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.