BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menegaskan akan memfasilitasi dialog terkait kewajiban pembayaran royalti lagu bagi pelaku usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Djunjunan, mengatakan pihaknya mengikuti arahan Wali Kota Bandung agar tetap taat pada aturan yang berlaku. Namun, dirinya menekankan perlunya mendengar masukan dari para pelaku usaha sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Prinsip utamanya tentu kita taat aturan. Tapi kami juga akan berdialog dengan hotel, restoran, dan kafe untuk melihat kondisi mereka. Nantinya, bersama bagian hukum dan asosiasi pariwisata, kita bahas lebih dalam bagaimana penerapan aturan ini,” kata Adi, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga:
Charly Ungkap Lagu Ciptaannya Bebas Dibawakan Tanpa Royalti
Adi juga menambahkan, Disbudpar berperan untuk membina pelaku usaha pariwisata agar aturan bisa dijalankan tanpa menambah beban yang berlebihan, terutama bagi hotel yang masih berjuang bangkit pascapandemi.
“Kita ajak ngobrol dulu bagaimana sikap mereka. Tugas Disbudpar membina, bukan sekadar menekan. Karena memang masih banyak hotel yang kondisinya belum sepenuhnya pulih,” ucapnya.
Terkait data hotel atau restoran yang belum membayar royalti, Adi mengaku pihaknya belum melakukan pendataan secara detail.
“Sejauh ini kami belum ada data langsung. Nanti kalau sudah ada hasil pendataan, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan adanya komunikasi terbuka ini, Pemkot Bandung berharap solusi terbaik bisa ditemukan sehingga aturan berjalan, industri pariwisata tetap berkembang, dan para musisi maupun pencipta lagu tetap mendapatkan haknya.
(Kyy/Budis)