BANDUNG,TM.ID: Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di kota Ambon, akan dibayarkan setelah melengkapi bukti pelunasan iuran sampah dan PBB.
“Kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024. Tambahan penghasilan pegawai akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV,” kata Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keungan Aset Daerah) Kota Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Senin (26/2/2024).
Hal tersebut, sebagaimana isi yang tertuang pada Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Yang mana, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang telah melengkapi persyaratan di atas, permintaan TPP Januari 2024 telah masuk.
“Ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan tersebut jika sudah lengkap, langsung kami proses,” kata Jopie, mengutip Antara.
Persyaratan-persyaratan tersebut, menurut Jopie tidaklah sulit. Bukti pembayaran PBB dan iuran sampah bisa didapatkan dengan mudah, apalagi persyaratan lainnya.
“Jika nama berbeda dengan SPPT, dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Demikian pula yang indekos atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik. Karena saat ini tahun 2024, bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” ungkap, Jopie.
BACA JUGA: Tes Kesehatan Buat Semua ASN di Lingkungan Pemkot Bandung
Perihal bantuan orang tua asuh Stunting, hanya diperuntukan untuk pejabat struktural. Dengan bantuan sebesar Rp150 ribu/bulan untuk pejabat Eselon II. Kemudian, Rp100 ribu/bulan untuk Eselon III, dan Rp50 ribu/bulan untuk Eselon IV.
“Pegawai nonstruktural tidak diwajibkan untuk bantuan stunting,” tutur Jopie.
Melalui adanya persyaratan tersebut, Jopie berharap ASN Pemkot Kabupaten dapat menjadi contoh untuk masyarakat lainnya dalam pelunasan iuran sampah dan PBB agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
(Vini/Aak)