GARUT,TM.ID: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, telah resmi mengesahkan aturan yang melarang segala aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut.
Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 47 tahun 2023 itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu terbit menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook.
Rudy kemudian menghubungkan kaum homoseksual dengan 26 kasus sodomi yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut pada Mei 2023.
Kasus di atas menjadi alasan Pemkab Garut untuk segera mengeluarkan kebijakan anti-LGBT yang disebut “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”
“Perilaku menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penyuka sesama jenis, yang sebagian besar dilatarbelakangi pada awalnya pelaku merupakan korban kekerasan tersebut dan sekarang menjadi pelaku.
Baca Juga : Ada Apa Sama ITB, Ramai Dugaan Kampanye LGBT dan Pembatasan Salat Maghrib
Rudy memaparkan meskipun LGBT dilarang, namun dalam Perbup ini tidak mengizinkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.
“Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI,” ucap Rudy.
Dalam hal ini, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah. Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.
“Jadi kalau seandainya sekarang ada informasi ya bahwa itu di tempat kost, di mana di mana karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat kan hal yang biasa, dan kita tidak bisa dijadikan itu, kecuali mereka secara terang-terangan mendeklarasikan, secara terang-terangan mereka beraktivitas punya komunitas yang terang-terangan juga itu baru kita akan lakukan langkah-langkah lain,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki kelainan seks menyimpang, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara kesehatan, sosial, maupun agama. Dari aspek sosial, imbuh Rudy, pihaknya akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat dengan yang bersangkutan.
“Pendekatan-pendekatan hukum ini kita tidak lakukan, tapi (yang kita lakukan adalah) pendekatan pembinaan-pembinaan menyadarkan ke jalan yang lurus kembali,” pungkasnya.
(Aziz/Usamah)